
Padangsambian Kaja, DENPOST.id
Tim Yustisi Kota Denpasar memberi hukuman push up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Pasar Sanglah, Jl. Diponogoro Denpasar, Selasa (23/11/2021). Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, 21 warga terjaring razia yakni 7 orang tanpa masker diberi hukuman fisik berupa push up dan juga didenda. Sedangkan 14 orang salah memakai masker dan hanya diberi peringatan.
Pelaksanaan PPKM Level 2 sudah berjalan seminggu, tapi banyak masyarakat mengabaikan prokes saat bepergian. ”Kami tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar disiplin prokes. Jangan sampai penurunan kasus positif Covid-19 ini dipakai dalih bebas tanpa masker,’’ kata Anom Sayoga.
Dia menjelaskan, selama perpanjangan PPKM Level 2, dari 16-23 November ini menindak 153 pelanggar prokes. Dari jumlah tersebut, 78 didenda dan 75 orang dibina karena kurang disiplin mematuhi prokes. ”Kami mengajak masyarakat, pedagang dan pengusaha mengikuti aturan yang ada. Jangan mudah terpancing isu-isu menyesatkan yang dapat merugikan kita semua,’’ ajak Anom Sayoga. (103)