Singaraja, DENPOST.id
Sebanyak empat saksi telah dimintai keterangan terkait kasus suami yang memukuli istri sirinya hingga tewas, di Grokgak, Buleleng. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, Suin (39) ditetapkan sebagai tersangka.
“Tterduga pelaku awalnya melakukan pemukulan dengan menggunakan botol plastik hand&body saat masih di luar kamar (saat minum) dan kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan berulang-ulang ke bagian kepala saat berada di dalam kamar,” ucap Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/11/2021) di Mapolres Buleleng.
Penyebab pelaku melakukan pemukulan tersebut, lanjut Sumarjaya, karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak. Lanjut emosi tersebut sampai di dalam kamar pelaku dan korban. “Barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban, pakaian terduga pelaku dan botol plastik hand&body,” imbuhnya.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk penyebab korban meninggal dunia belum diketahui, menunggu hasil visum (otopsi) dari pihak RSUD Kabupaten Buleleng,” tandasnya. (118)