Sumerta, DENPOST.id
Mobilitas warga saat akhir tahun 2021 ini, mulai dibatasi oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah menerapkan pembatasan mobilitas warga secara rinci.
Hal itu, dibenarkan Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).
Dia menyebut Inmendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu, berlaku pada 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali tak ada persiapan khusus untuk mengikuti aturan itu. “Kami laksanakan amanat Inmendagri saja, karena sudah sangat rijit dan detail,” tegasnya.
Dalam aturan terbaru itu, diterangkan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada 20 Desember 2021. Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan hari raya Natal 2021, yakni Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, dan tempat perbelanjaan/mall, yakni perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Terkait kebijakan pemerintah itu, Kepala Kesehatan Kodam IX/ Udayana, Kolonel CKM dr. I Made Mardika menyebut itu bagian dari dinamika penanganan pandemi.
“Bukan aturannya yang berubah-ubah, tapi situasinya yang berubah. Jadi keputusan itu tentunya telah melalui beragam pertimbangan,” ujarnya. (106)