
Semarapura, DENPOST.id
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama unit Nusa Penida, IKN dan IKS akan segera diadili. Hal ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara kasus tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida kepada pihak Pengadilan Tipikor Denpasar.
Setelah dilimpahkan, penahanan kedua tersangka juga dipindah dari Rutan Polsek Nusa Penida ke Rutan Kelas II B Klungkung, Kamis (25/11/2021). Kedua terdakwa diseberangkan dari Nusa Penida menggunakan KMP Nusa Jaya Abadi dengan pengawalan ketat dari tim JPU dan pihak kepolisian sektor Nusa Penida.
“Sebelum dipindahkan, semuanya menjalankan cek kesehatan dan tes swab antigen di rutan Polsek Nusa Penida yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Gema Shanti. Dari hasil pemeriksaan tersebut seluruh tahanan dinyatakan sehat,” ungkap Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.
Menurut Gede Darmawan, berkas perkara tipikor penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Klungkung unit Nusa Penida dilimpahkan ke PN Tipikor Denpasar pada Senin (22/11/2021). “Berdasarkan surat penetapan hari sidang yang dikeluarkan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Denpasar, agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Desember 2021,” ungkapnya. (119)