Lagi, Satpol PP Denpasar Amankan Pengamen

bandel pengamen 1
DIAMANKAN – Satpol PP Kota Denpasar mengamankan tiga orang pengamen yang beroperasi di perempatan Jl. PB Sudirman-Jl. Dewi Sartika, Sabtu (27/11/2021) pukul 20.30.

Sumerta, DENPOST.id

Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan tiga pengamen di perempatan Jl. PB Sudirman-Jl. Dewi Sartika Denpasar, Sabtu (27/11/2021) malam pukul 20.30. Pasalnya, pengamen membandel dikeluhkan pengedara mobil dan menggangu arus lalin.

”Pengamen yang kita amankan tidak lagi dibina, melainkan diproses ke sidang tipiring (tindak pidana ringan) untuk memberikan efek jera,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (28/11/2021).

Anom Sayoga mengatakan, pengamen asal Karangasem ini sebelumnya sudah pernah diamankan dan dikembalikan ke daerah asalnya. Namun tak berselang lama, mereka beroperasi lagi di perempatan jalan. “Miris melihatnya, sepertinya budaya malu sudah luntur sehingga melakukan pekerjaan instan tanpa pernah berpikir akibat yang ditimbulkan. Apalagi ngamen pakai pakaian adat Bali dan mengajak istri dan anak yang masih kecil meminta-minta. Kami minta pengendara mobil dan motor agar tidak memberi sesuatu kepada pengamen. Kalau tidak diberi imbalan, otomatis mereka akan jenuh dan bosan mengamen seharian tidak mendapatkan apa-apa,’’ saran Anom Sayoga.

Maraknya pengamen, gepeng dan pengasong di masa pandemi Covid-19 ini, kata Anom Sayoga, dapat  menimbulkan gangguan sosial mengarah ke gangguan ketertiban umum. “Kehadiran mereka dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Di samping keselamatan diri sendiri mereka juga keselamatan pengendara mobil dan motor lain bisa teranam. Kami akan kembangkan siapa pemasok mereka ke Denpasar. Kalau diketahui pemasoknya kami tangkap dan proses hukum agar berhenti mempolitisir anak-anak menjadi gepeng dan pengasong di jalan,’’ tegas Anom Sayoga.

Baca juga :  ODGJ WNA Mengamuk Diamankan

Dia menyatakan, pengamen, gepeng dan pengasong melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Tindakan kami bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan perda. Kegiatan yang dilakukan di jalan saat pandemi Covid-19 dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menyebarkan virus korona. Karenanya kami harus tegas,’’ pungkasnya. (103)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini