
Negara, DENPOST.id
Satresnarkoba Polres Jembrana menangkap seorang oknum notaris yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Pelaku I Komang SM alias Komang Kebo ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Kamis (25/11/2021) sore.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana, didampingi Kasat Narkoba AKP Komang Renta, Minggu (28/11/2021) siang, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana sering terjadi menyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Komang Kebo.
Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa satu buah bong yang ditemukan di buffet, satu buah pipa kaca di atas meja makan, satu buah kendi kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis SS. Saat diintrograsi pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna diproses lebih lanjut.
“Hingga saat ini kami masih menyelidiki di mana pelaku membeli/mendapatkan narkoba tersebut. Kami juga memaksimalkan pengawasan dan pemeriksaan di Gilimanuk karena rawan akan penyelundupan barang-barang berbahaya dan narkotika,” kata Kapolres Jembrana. (120)