Kereneng, DenPost
Ditahannya I Gede Aryastina alias Jerinx SID (JRX) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pengancaman, membuat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra angkat bicara. Meski menjadi duta anti-narkoba, kasus hukum yang menjerat Jerinx tidak berkaitan dengan penanganan atau masalah narkoba.
Menurut Brigjen Sugianyar, Kamis (2/12/2021), BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti-narkoba tanpa memandang status untuk mengatasi permasalahan narkotika. “Jerinx dijadikan duta anti-narkoba karena dia adalah salah satu musisi kelahiran Bali yang punya popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda. Dia berperan aktif mengampanyekan bahaya narkoba,” tegasnya.
Kasus hukum yang menjerat Jerinx, tambah Brigjen Sugianyar, tak berhubungan dengan permasalahan narkoba. Jerinx menjadi duta anti-narkoba sudah sesuai dengan Pasal 104 dalam UU No.35 Tahun 2009. UU ini menerangkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan-serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Dalam Pasal 105 UU No.35 Tahun 2009 menerangkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika.
“Sampai saat ini JRX dan Nora masih sebagai relawan anti-narkoba BNNP Bali. Selama ini, dia sangat aktif membantu BNNP Bali mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power,” beber jenderal polisi asal Kediri, Tabanan ini.
Dia juga mengajak masyarakat agar menghormati proses hukum Jerinx.
Mengenai proses hukum yang menjerat Jerinx, I Wayan ‘’Gendo’’ Suardana bersama advokat M.Pilipus Tarigan, selaku kuasa hukum, mengajukan penangguhan penahanan Jerinx pada Kamis siang. “Kami kuasa hukum Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Gendo menambahkan dalam mengajukan penagguhan penahanan itu, pihaknya mengajukan tiga surat. Surat I Wayan Arjono selaku ayah kandung tersangka, surat istrinya yakni Nora Alexandra, dan surat dari penasihat hukum. “Surat kami diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta Pusat untuk ditembuskan ke Kejati dan Kejakgung RI,” tambahnya.
Menurut Gendo, alasan permohonan penangguhan penahanan Jerinx karena dia adalah tulang punggung keluarga, aktif dalam kegiatan sosial seperti membagikan pangan selama pandemi covid-19 dan duta anti-narkoba. “Kalau dia ditahan, maka bisa menghambat pengabdian Jerinx dalam melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba,” bebernya.
Sekadar diketahui, Jerinx ditahan dalam dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Den. Kasus tersebut dalam tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat. (yan)