
Semarapura, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri Klungkung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana LPD Ped, Kecamatan Nusa Penida, IMS dan IGS, Senin (6/12/2021). Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam, kedua tersangka akhirnya ditahan penyidik Kejari Klungkung.
Sebelum ditahan, keduanya terlihat tenang menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus sekitar pukul 12.00 Wita. IMS selaku Ketua LPD menjalani pemeriksaan menggunakan pakaian sembahyang dengan memakai udeng putih. Sedangkan IGS yang bertugas di bagian kredit memakai pakaian santai, dengan memakai baju warna putih dan jaket hitam.
Keduanya juga sempat menjalani cek kesehatan di ruang Kasi Datun. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara bergilir dari petugas Puskesmas Klungkung II, Desa Selat sekitar pukul 14.45 Wita. Setelah selesai dicek kesehatan, kedua tersangka kemudian digiring menggunakan baju warna merah ke mobil ditahan yang telah disiapkan.
“Hari ini, kita memang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan penahanannya kita titip di Polsek Kota Klungkung,” ungkap Plh. Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Obet Riawan.
Menurut Obet Riawan, alasan penahanan kedua tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri. Apalagi proses kasus sudah semakin serius. Di samping itu, pihak penyidik juga melakukan penahanan agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
Belum lagi dari hasil audit Inspektorat Klungkung ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp4,4 miliar. “Memang ada pengembalian uang dari kedua tersangka. Tapi untuk berapa besar nanti kita informasikan lagi,” ujar Obet Riawan, didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Rachman Kurnia. (119)