Maraknya Konten Porno di Medsos: Jika Terjebak, Bisa Jadi Korban Pemerasan

seks
AJAKAN VCS - Percakapan di WA yang memuat ajakan video call sex (VCS) dengan seorang cewek melalui bayaran tertentu. (DenPost.id/ist)

Konten porno bisa jadi membuat seseorang ketagihan. Untuk mendapatkan konten tersebut tentu sangatlah mudah asalkan ada duit. Cukup pencet-pencet HP, transfer uang, maka semua pesanan sesusi kehendak ada di depan mata. Begitu gampang dan praktis. Tanpa kita sadari, berhubungan dengan pemilik konten porno ini tentu ada risikonya. Apa saja itu? Berikut hasil penelusuran DenPost.id sejak beberapa pekan ini.

KETIKA membuka HP pagi hari, DenPost.id tiba-tiba mendapat pesan lewat Massanger (link FB) dari seorang cewek mengaku dari Sumatera. Dia menanyakan satu nama pertemanan di FB. Setelah dicek, ternyata orang yang dimaksud memang teman DenPost.id. Usut-punya usut, wanita itu mengaku akan menyebar video tak senonoh yang dilakukan teman itu ke seluruh teman, kerabat maupun anggota keluarganya. Bahkan wanita itu mengirim video yang dia rekam saat video call sex (VCS) dengan teman DenPost.id. Saat ditanya berapa jumlah utangnya? Cewek itu menyebut ‘’Empat juta rupiah,’’ Entah benar atau tidak, jumlah fantastis hanya untuk VCS saja. Ini salah satu korban yang terjebak dan lupa daratan, sehingga akhirnya menjadi korban pemerasan. Tanpa dia sadari bahwa saat melakukan VCS, ternyata di internal kamera HP ada yang namanya perekam khusus saat VC yang diunduh lewat Play Store. Salah satunya bernama AZ Screen Recorder yang mampu memvideokan adegan kita tanpa kita sadari.

Baca juga :  Gubernur Koster Serius Lestarikan Bahasa Bali

DenPost juga memperoleh informasi bahwa ada seorang pria yang polos mengirim video tak senonohnya ke teman mendsosnya yang wanita. Ujung-ujungnya wanita itu mengancam akan menyebar video tak senonoh itu ke publik sehingga membuat malu si pemilik. Jika pria itu tak mau mentransfer sejumlah uang, maka tersebarlah video itu di dunia maya. Benar-benar mencelakakan.

Versi lain, ada pula cewek yang mau mengirim video pornonya lewat HP, namun akhirnya juga minta ‘’tebusan’’ atau uang damai kepada si penerima video. Bahkan wanita itu mengancam bakal melapor ke polisi karena menuduh seseorang melakukan peelecehan seks terhadap wanita. Mendapat ancaman semacam itu, tentu siapa saja takut. Daripada reputasinya rusak, akhirnya keluar uang ‘’tebusan’’ juga sesuai pesanan di pengirim video porno.

Muncul konten porno ini biasanya berawal saat kenalan di medsos, khususnya FB dan Twitter. Untuk mengiring calon korban, si pemilik akun menebar kata-kata manis dan rayuan. Tak segan-segan mereka bilang ‘’Sayang atau darling’’ walau kita belum kenal dengannya. Nah saat kita akrab komunikasi, salah satunya lewat Massenger, saat itu pula kita tak menyadari bahwa foto-foto kita di-screenshot dan disimpan di HP-nya. Suatu saat, ketika kita tidak mau memesan lagi foto atau video porno, saat itulah si pemilik akun menebar ancaman bakal menyebarkan foto-foto yang di-screenshot-nya di berbagai medsos. Trik semacam ini kerap terjadi sehingga dia bisa memperoleh keuntungan besar ketika para korban ingin selamat alias namanya tidak tercemar di dunia maya. Ulah para pemeras di konten porno ini sebenarnya bisa dipidanakan. UU No.11 Tahun 20028 tentang informasi transakasi elektronik (ITE) sebagimana diubah oleh UU No.19 Tahun 2016 dapat mengatur mengenai pemerasan/pengancaman di dunia siber, terutama Pasal 27 Ayat (4) UU ITE. Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan pagi si pembuat ataun penyebar pornografi dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Mereka dihukum berdasarkan Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat (1) UU 19/2016 jo Pasal 64 KUHP dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan denda Rp 500 juta, subsider pidana kurungan selama satu bulan. Supaya terhindar darti masalah, marilah kita bijak bermedsos. (tim/dp.id)

Baca juga :  Lima Kurir Narkoba Dibekuk di Tabanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini