
Sumerta, DENPOST.id
Mengantisipasi penularan virus varian baru Omricon, tim Yustisi Kota Denpasar gencar melakukan sidak dan razia protokol kesehatan (prokes) guna mumutus mata rantai virus Korona. Pasalnya, semua desa/kelurahan yang ada di Kota Denpasar sudah zona hijau, sehingga perlu dipertahankan.
”Kami tidak berhenti mendisiplinkan prokes masyarakat selama pandemi Covid-19 masih ada. Apalagi virus varian baru Omricon sudah terdeteksi masuk ke negara Singapura dan Malaysia, kita bersama perlu waspada,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (12/12/2021).
Anom Sayoga menjelaskan razia prokes dua Minggu selama PPKM Level 2 digelar dari 28 November hingga 12 November 2021, di jalan raya menjaring 274 warga melanggar prokes, yakni 73 orang tanpa masker didenda dan 201 salah memakai masker diberi peringatan. Masyarakat saat terjaring razia banyak alasan, sehingga apa yang disampaikan tidak masuk akal agar terhindar dari denda.
Razia prokes yang dilakukan selama pandemi Covid-19 berlangsung, kata Anom Sayoga, menjadi kewajiban tim Yustisi untuk meminimalisir penularan virus Korona. Jika masyarakat tidak mau mengikuti aturan yang ada, harus menanggung resiko. masyarakat yang didenda bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan diajak disiplin menerapkan prokes.
”Kalau masyarakat taat aturan yang ada, tidak perlu diberikan sanksi denda dan ditegur,’’ ucapnya. (103)