Semarapura, DENPOST.id
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD terus mencuat di wilayah Klungkung. Setelah LPD Ped Nusa Penida, kini LPD Tegalwangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan juga bergolak.
Bahkan, oknum bendahara LPD, Ni Gusti AS ditahan di Mapolsek Banjarangkan, karena diduga menggelapkan dana nasabah sekitar Rp170 juta.
Kapolsek Banjarangkan, AKP Nicolas Sina Ruing ketika dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021), tidak menampik telah melakukan penahanan terhadap oknum bendahara LPD Tegalwangi, Gusti AS.
Menurut Kapolsek, Gusti AS ditahan karena diduga melakukan penggelapan dana nasabah LPD. Namun, sejauh ini baru satu orang atas nama Ni Ketut Koni yang melapor karena mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.
“Memang baru satu orang yang melapor. Sebenarnya masih banyak warga. Kalau totalnya sekitar 30 warga yang dirugikan dan uangnya yang dirugikan mencapai Rp1,5 miliar lebih,” ungkap Kapolsek Nicolas Ruing.
Didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ridwan, Kapolsek Nicolas Ruing mengatakan kalau kasus di LPD Tegalwangi sudah mencuat pada tahun 2019. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil buku tabungan di LPD dan melakukan tulis tangan tanpa menyetornya ke LPD. Setelah itu, tersangka juga mengiming-imingi korban bunga tinggi tanpa sepengetahuan LPD
Kasus ini baru terbongkar, setelah korban hendak menarik uang dan deposito miliknya pada Juni tahun 2020. Namun ketika mau menarik deposito, uangnya tidak ada. Bahkan korban tidak tercantum sebagai nasabah di LPD. “Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban. Tapi tidak kunjung dikembalikan, sehingga dilaporkan ke Polsek pada November lalu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Apalagi dari hasil interogasi, tersangka mengaku menggunakan uang korban dan nasabah lainnya untuk memperbaiki rumah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami masih mengembangkan kasus ini sambil menunggu ada korban lainnya yang melapor,” terangnya. (119)