Bendahara Desa Tusan Cabut Pernyataan, Perbekel Lapor Polisi

panas 1
ASPIRASI - Perbekel Desa Tusan, Dewa Putra Bali bersama jajarannya ketika menerima warga yang menyampaikan aspirasi belum lama ini.

Semarapura, DENPOST.id

Kasus dugaan penyelewengan dana APBDes Tusan, Banjarangkan, Klungkung yang melibatkan salah seorang aparat Desa, Gede KS (27) makin kisruh. Gede KS yang selama ini bertugas sebagai Kaur Keuangan dan merangkap bendahara desa “melawan”. Ia mencabut surat pernyataannya dan menggantinya dengan alasan tidak sendiri menikmati dana APBDes senilai Rp 480 juta.

Tidak itu saja, dalam surat pernyataan yang baru tersebut, Gede KS juga menyeret nama Perbekel Desa Tusan, Dewa Putra Bali yang dinyatakan juga ikut memakai dana APBDes tersebut. Hal ini membuat Perbekel, Dewa Putra Bali tidak terima sehingga melaporkan Gede KS ke Mapolsek Banjarangkan atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Kapolsek Banjarangkan, AKP Nicolas Sinang Ruing, ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021) tidak menampik ada laporan dari Perbekel Tusan tersebut. Melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ridwan, Nicolas Ruing mengatakan kalau Perbekel Tusan melapor ke Mapolsek pada Jumat (17/12/2021) terkait kasus pencemaran nama baik. Laporannya pun telah ditindaklanjuti dengan meminta keterangan Perbekel Tusan, Senin (20/12/2021).

“Laporan pak Perbekel sudah kami tindak lanjuti. Senin kemarin kita sudah meminta keterangan beliau. Dan, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi,” ungkap Kanit Reskrim, Aiptu Ridwan.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja mengakui kalau Gede KS telah mencabut surat pernyataannya. Hanya saja Suteja tidak mau mengomentari lebih jauh terkait surat pernyataan baru tersebut. Apalagi Inspektorat Klungkung telah turun melakukan audit terkait persoalan tersebut.

“Saya hanya dapat tembusan saja terkait surat pernyataan yang baru tersebut. Itu juga ditembuskan ke Bupati, Camat, dan Inspektorat. Kami juga tidak tahu alasannya mencabut, tapi kalau saya baca surat penyataan itu, di surat pernyataan yang baru, dia (Gede KS) menyatakan bahwa mencabut surat pernyataan yang terdahulu, bahwa dia tidak memakai uang sebesar itu (Rp 480 juta) tapi hanya Rp 80 jutaan saja,” ungkap Suteja. S

Menurut Suteja, boleh saja Gede KS yang merupakan Kaur desa tersebut mencabut surat pernyataan terdahulunya. Hanya saja, ia tetap akan menunggu hasil audit dari Inspektorat. Karena nanti hasil audit Inspektorat akan menunjukkan berapa kerugian, siapa saja yang menikmati, dan jelas pula batas waktu pengembalian dana bila memang ditemukan kerugian.

“Kalau saya tetap menunggu hasil Inspektorat. Tunggu kebenaran tentang uang itu, siapa yang memakai, kan ketahuan dari hasil Inspektorat. Tidak akan bisa mengelak. Nanti kan jelas siapa yang berbuat apa. Jelas kapan waktu kembalikan juga,” ujarnya.

Lebih lanjut Suteja menyampaikan, kondisi di Desa Tusan saat ini masih kondusif. Dirinya juga berharap, kondisi demikian tetap terjaga hingga hasil audit dari Inspektorat keluar.

Sementara itu, Perbekel Tusan, Dewa Putra Bali belum dapat dimintai konfirmasi terkait hal itu. Beberapa kali coba dihubungi, telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini