Status Tersangka, Empat Pelaku Video Viral Esek-esek Wajib Lapor

picsart 12 21 07.04.49
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto.

Singaraja, DENPOST.id

Empat pelaku adegan video viral esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelaku perekaman kasusnya dipisah dan sedang didalami penyidik.

“Karena masih dibawah umur, empat tersangka dikenakan wajib lapor,” ucap Kapoles Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, didampingi Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (21/12/2021).

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan orang yang ada di dalam video viral esek-esek itu, menyebutkan benar perbuatan dan kejadian menyetubuhi anak di bawah umur terjadi pada, Selasa 7 Desember 2021, di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Tejakula.

“Untuk yang ada di dalam video tersebut rata-rata semuanya di bawah umur 18 tahun dan mereka dikenakan wajib lapor,” imbuhnya.

Baca juga :  Lama Mangkrak, Pembangunan Gedung MPP di Jembrana akan Dituntaskan

Ditambahkannya, peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anakyang ada dalam video tersebut, mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp50 ribu korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut.

Perbuatan yang akan disangkaan dalam peristiwa tersebut, dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga :  Hingga Awal Mei, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Denpasar 26,70 Persen

Kapolres Andrian mengatakan, untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada empat pelaku. Sedangkan yang melakukan perekaman kasusnya dipisah dan masih sedang didalami untuk mengetahui siapa yang melakukan rekaman, baik secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun perekaman tidak langsung artinya tanpa diketahui oleh para pelaku. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini