Polres Klungkung Musnahkan Miras dan Knalpot Brong

picsart 12 23 06.42.55
MUSNAHKAN MIRAS - Pemusnahan miras dan knalpot brong, di Mapolres Klungkung, Kamis (23/12/2021)

Semarapura, DENPOST.id

Polres Klungkung, memusnahkan puluhan knalpot brong dan minuman keras (miras) di halaman Mapolres, Kamis (23/12/2021). Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

Pemusnahan knalpot brong dipotong menggunakan mesin gerinda. Sedangkan miras dipecahkan menggunakan palu.

Kapolres Klungkung, AKBP Made Dhanuardana mengatakan miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama 2021. Miras itu, disita dari beberapa warung penjual miras tidak berizin yang tersebar di Kecamatan Klungkung, Dawan, Banjarangkan, dan kecamatan Nusa Penida.

“Ada puluhan miras yang kami sita sepanjang tahun 2021, dan kami musnahkan hari ini menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Kapolres Dhanuardana.

Baca juga :  Cari Pemancing yang Hilang di Pantai Gamat, Keluarga Jatuhkan Ini

Selain miras, ada juga puluhan knalpot brong atau knalpot di luar ketentuan yang disita kepolisian. Polres juga mengamankan beberapa kendaraan roda dua yang dipakai balap liar. Kendaraan tersebut, kondisinya juga dipreteli. Bahkan tidak diambil oleh pemiliknya.

“Untuk sepeda motor, kami amankan dari aksi balap liar. Ada beberapa titik lokasi yang menjadi tempat balapan liar di Klungkung, yaitu di By-pass Ida Bagus Mantra, tepatnya seputaran wilayah Watu Klotok dan Lepang, Banjarangkan,” ungkapnya. (119)

Baca juga :  Klungkung Hapuskan Denda PBB-P2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini