
Singaraja, DENPOST.id
Kasus narkoba dan kenakalan remaja tercatat cukup menonjol dalam catatan kasus di Kejaksaan Negeri Buleleng di penghujung tahun 2021. Selain itu, kasus korupsi dan ilegal loging juga menjadi perhatian. Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Buleleng, AA Jayalantara dalam release akhir tahun hari Selasa (28/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dijelaskannya, kasus kenakalan remaja ada 15 perkara dan sudah dilimpahkan. Sedangkan kasus narkoba ada 52 perkara. Jayalantara juga menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng sepanjang tahun 2021, baik secara preventif maupun represif.
“Kegiatan preventif berupa Penerangan Hukum sebanyak 7 kegiatan dengan tema Optimalisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perlindungan Anak dan Delik Aduan, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Buleleng. Ada juga Pencegahan Tindak Pidana Illegal Logging.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan di sekolah-sekolah SMP se Kabupaten Buleleng dengan tema pencegahan penularan covid 19, Bahaya Narkoba Bagi Pelajar dan Bijaksana Dalam Bermedsos di Usia Dini serta Konsekuensi Hukumnya,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa berupa acara Radio Interaktif sebanyak 18 kegiatan yang dilaksanakan pada stasiun-stasiun radio seluruh Buleleng yaitu RRI Singaraja, Singaraja FM, Guntur FM dan Nuansa Giri FM.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, menurut Jayalantara, SPDP masuk sebanyak 240 SPDP.
SPDP/Perkara yang dikembalikan ke penyidik karena tidak diikuti BP/Tahap II sebanyak 18 SPDP.
“Acara Pemeriksaan Biasa (APB) sebanyak 199
Acara Pemeriksaan Singkat (APS) 0, Acara Pemeriksaan Cepat (APC) yaitu
tipiring sebanyak 18 dan tilang. Denda yang sudah dibayar sebanyak 2.863 perkara yaitu sebesar Rp 119.873.000 dan biaya perkara sebesar Rp 2.836.000. Sisa yang belum dibayar sebanyak 344 perkara yaitu sebesar Rp 18.373.000 dan biaya perkara sebesar Rp 344.000,” katanya.
Sementara itu, eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang sudah dieksekusi sebanyak 210, eksekusi pidana badan sebanyak 199 dan eksekusi pidana bersyarat sebanyak 11.(118)