Bangli, DENPOST.id
Setelah dua kali tanpa ogoh-ogoh, malam pangrupukan saat jelang Nyepi tahun ini, dipastikan kembali semarak. Menyusul setelah keluarnya Surat Edaran (SE) No : 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
Dalam SE yang ditandatangani Bendesa Agung MDA Bali, Ida Penglinsir Agung Putra Sukahet, dan Panyarikan Agung I Ketut Sumarta, pada intinya penyebutkan pembuatan ogoh-ogoh diperbolehkan. Namum, dalam SE tersebut juga termuat sejumlah catatan berupa pengaturan dan harus tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Dikonfirmasi, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kaupaten Bangli, I Ketut Kayana, Minggu (2/1/2022), menyebutkan SE tersebut, telah dibagikan ke whatshapp grup Majelis Adat Kabupaten Bangli untuk ditindaklajuti. Dijelaskannya, intinya dalam SE tersebut, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh serangkaian penyambutan Nyepi dibolehkan dengan beberapa ketentuan, yakni pembuatan ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan Covid-19.
“Memastikan sudah dalam kondisi melandai, serta tidak ada kebijakan baru dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Persyaratan lain juga ada,” sebut mantan Bendesa Sala ini.
Adapun persyaratan itu, kata dia, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan, seperti banjar adat, desa adat, paiketan yowana, serta seizin Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan bendesa adat atau sebutan lain. Struktur seka pembuatan ogoh-ogoh harus lengkap, karena nanti akan bertanggungjawab atas kelompoknya. Seka atau panitia harus mengajukan usulan tertulis kepada bendesa adat untuk mendapatkan izin.
Terkait jumlahnya, jelas Kayana, sesuai surat edaran hanya satu ogoh-ogoh di tingkat banjar adat, dan suka duka. Sementara arah dan gerakan juga hanya kelililing di lingkungan desa adat. Tidak boleh keluar dari desa sendiri. Sementara peserta dibatasi paling banyak 50 orang, dengan waktu maksimal hingga pukul 20.00 Wita.
“SE ini sewaktu-waktu bisa ditinjau kembali sesuai perkembangan pandemi Covid-19. Sementara kita di Kabuaten Bangli akan tetap berpedoman pada SE tersebut, sebelum ada SE susulan,” pungkasnya. (128)