
Semarapura, DENPOST.id
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, serius menekan peredaran rokok di wilayahnya. Salah satunya dengan melarang pemasangan iklan rokok di wilayah Klungkung. Sebetulnya, larangan iklan rokok ini sudah lama diberlakukan. Namun masih saja ada oknum-oknum yang membandel dengan terus memasang stiker dan spanduk rokok di warung-warung di wilayah Klungkung.
Saat melintas di Dusun Payungan, Desa Selat, Klungkung, Kamis (6/1/2022), Suwirta melihat ada warung-warung di sepanjang Jalan Payungan, Desa Selat, berisi stiker dan spanduk iklan rokok. Tanpa menunggu lama, Suwirta meminta izin kepada pemilik warung dan langsung mengambil tindakan dengan mencabut stiker dan spanduk iklan rokok tersebut.
Tak itu saja, Suwirta juga meminta kepada pemilik warung untuk tidak coba-coba menempelkan iklan rokok. Mengingat Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang Reklame Rokok dan Pelaksanaan KTR. Serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.
Selain itu ia juga meminta dan memohon kepada para distributor dan sales rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di Kabupaten Klungkung.
“Saya tugaskan semua kepala desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung, maupun kios.
Ternyata banyak sekali iklan rokok yang terpasang. Jadi jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk merokok sehingga menjadi perokok,” tandasnya. (119)