
Sumerta Kelod, DENPOST.id
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Jumat (7/1/2022), meluncurkan layanan pengaduan siaran terhadap tayangan TV maupun radio di Bali. Peluncuran dilakukan di halaman Kantor KPID Bali.
Layanan dimaksud bisa melalui berbagai saluran yang terintegrasi dengan SPAN Lapor sesuai Peraturan Presiden 85 tahun 2018. Dengan demikian, peran serta masyarakat dalam menjaga dunia penyiaran di Bali, benar-benar bisa tersalurkan. “Melalui kanal aduan layanan ini, juga diharapkan lembaga penyiaran selalu melaksanakan audit internal sebelum menayangkan program. Hal ini, untuk mengurangi penayangan siaran yang negatif bahkan cenderung hoaks (bohong),” ujar Ketua KPID Bali, Agus Astapa.
Sementara Anggota Komisi 1 DPRD Bali, Made Rai Warsa sangat mengapresiasi program KPID Bali, yang dinilainya sudah sangat cepat. “Ini langkah para komisioner sangat cepat sekarang, karena sebelumnya tidak ada layanan aduan dan itu adalah dasarnya karena KPID tugasnya mengawasi lembaga penyiaran,” ujar Rai Warsa.
Ketua PRSSNI Bali, Komang Agus Satuhedy menyatakan kesiapan untuk selalu bekerjasama dengan KPID termasuk dalam mengapresiasi program layanan aduan ini. Dengan demikian, para radio termasuk TV akan bisa selalu lebih selektif dalam menayangkan siaran.
Hadir pula dalam acara ini, Dinas Kesehatan Bali, BPOM Denpasar, dan Dinas Kominfo Bali, serta perwakilan Lembaga Penyiaran Bali. (dp)