
Padangsambian, DENPOST.id
Salah satu angkringan di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, yang melanggar aturan jam buka mendapat keluhan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Denpasar Barat lantas menutup dan memanggil pemilik angkringan untuk diperiksa.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan, tak hanya melanggar protokol kesehatan (prokes) termasuk aturan jam buka, angkringan tersebut juga membuat resah masyarakat sekitar. “Warga mengeluhkan angkringan itu menyetel musik yang keras, menjual miras dan kerap terjadi keributan di lokasi,” katanya, Senin (10/1/2022).
Hendra mengatakan, angkringan tersebut hampir setiap malam melakukan pelanggaran dan mengganggu Kamtibmas. “Warga sekitar tidak bisa istirahat karena pemilik angkringan menyetel musik dengan suara keras. Kami merespons laporan warga untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan,” imbuhnya.
Perwira polisi asal Gianyar ini mengatakan, saat pihaknya mendatangi angkringan tersebut, ternyata sudah dalam kodisi porak-poranda usai terjadi keributan. “Bukan ditutup pemiliknya, tapi ada orang ribut-ribut di sana. Mereka ribut karena pengaruh minuman keras. Setelah kami cek, ternyata angkringan tersebut juga menjual miras,” tambah Hendra.
Karena rawan kriminalitas, termasuk melanggar prokes, Hendra mengaku memanggil pemilik angkringan. “Angkringan itu kami tutup permanen. Hari ini mereka kami panggil untuk diberikan teguran. Tapi nanti kalau mereka mau buka di tempat lain boleh, tapi tetap kami ingatkan,” tegasnya. (124)