Sumerta, DenPost.id
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi No.1 Tahun 2002 pada Kamis (13/1/2022). Regulasi ini tentang perayaan hari Tumpek Uye dengan upacara Danu Kerthi sebagai penerapan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.
Regulasi ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.4 Tahun 2002 tentang tata-titi kehidupan masyarakat Bali, belum lama ini. di Pura Samuan Tiga, Gianyar. Instruksi tersebut ditujukan ke para pimpinan lembaga vertikal di Bali, kepala daerah, bendesa agung, bendesa alitan, kepala desa, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan, dan seluruh masyarakat Bali.
Dalam SE itu, Gubernur Koster mendorong semua pihak bersinergi secara gotong-royong menerapkan nilai-nilai adiluhung dan arti sesuai tata-titi kehidupan masyarakat Bali.
“Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab, sebagai pelaksanaan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ujar Gubernur, dalam instruksinya tersebut.
Dalam SE dijelaskan jenis kegiatan-kegiatan sekala maupun niskala yang harus dilakukan mengenai perayaan hari Tumpek Uye, termasuk hari dan waktu pelaksanaannya.
Di tingkat Pemprov Bali, kegiatan ini akan digelar di Danau Buyan, Sukasada, Buleleng. Kegiatan sekala akan diisi dengan melepas 100 ribu ekor ikan di Danau Buyan, melepas hewan berupa lubak (luwak), babi hutan, dan kijang, ke dalam hutan Buyan. Gubernur Koster juga bakal melepas burung crukcuk, kutilang, dan burang hantu, di tempat yang sama, hingga melaksanakan vaksinasi anjing ras Bali, serta membersihkan sampah di sekitar Danau Buyan.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, kegiatan dan sarana upacara digelar dengan jumlah dan cakupan yang lebih kecil. Masing-masing kabupaten/kota akan melakukan ritual tersebut di sumber-sumber air terdekat yang meliputi danau, bendungan, mata air, dan empelan.
Di tingkat desa adat, kegiatan dilakukan oleh prajuru desa adat dan para Jro Mangku Pura. Sedangkan oleh lembaga vertikal di Bali, kegiatan persembahyangan digelar di tempat suci masing-masing instansi. Kegiatan diisi acara melepas binatang atau burung pembersihan di sekitar danau atau sumber mata air. Masyarakat diharap menyebarluaskan dan menyelesaikan pentingnya menjaga kesucian kelestarian dan pembersihan danau maupun sumber air. (wir)