
Mengwi, DENPOST.id
Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Badung dipecat dari kesatuannya lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni Aiptu Gusti Ngurah Menara yang sebelumnya bertugas di Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardhana. Acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)) dilaksanakan di halaman Mapolres Badung, Senin (17/1/2022).
Karena masih ditahan di Lapastik (Lapas Narkotika) Bangli, keduanya tidak bisa menghadiri upacara PTDH. “Walau demikian, kegiatan hari ini tetap dilanjutkan secara simbolis dengan membawa foto keduanya,” kata Kapolres Badung, AKBP Dedy Defretes, ditemui usai upacara PTDH.
Menurut Dedy, mulai hari ini keduanya sudah tidak lagi sebagai anggota Polri. “Keduanya terlibat kasus peredaran narkoba. Dan, mereka telah melalui proses persidangan umum dan sidang kode etik Polri. Setelah menjalani putusan mereka resmi dikeluarkan,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Dedy, dalam proses sidang umum di Pengadilan Negeri Badung, Gusti Ngurah Menara divonis 11 tahun penjara. Sementara Gde Made Ardhana divonis 8 tahun penjara.
Bercermin dari kejadian itu, perwira polisi asal Maluku ini berpesan ke anggotanya agar selalu menjalankan tugas dan melayani masyarakat dengan hati. “Selalu berbuat baik. Menghindari tindakan kriminalitas dan pelanggaran hukum serta berbaur dengan masyarakat. Termasuk mencintai keluarga,” tegasnya. (124)