
Singaraja, DENPOST.id
Meskipun masih konsen terhadap vaksinasi dosis 2, namun Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kesehatan sudah mulai melaksanakan vaksinasi dosis 3 atau Booster dengan syarat berumur 18 tahun ke atas dan sudah divaksin 6 bulan sebelumnya atau lebih untuk dosis 2.
Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, saat menyampaikan rilis update Covid-19 di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).
Lebih lanjut Suwarmawan, yang juga selaku Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng mengatakan vaksinasi Booster dalam sistem P-Care baru dibuka sasaran lansia, sehingga hanya lansia yang bisa diinput melalui P-Care.
Namun, sambil menunggu sistem P-Care dibuka untuk sasaran lainnya masyarakat sudah bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga atau Booster.
“Masyarakat sangat antusias sekali mengikuti vaksinasi Booster ini, walaupun pelaksanaannya masih bertahap dan difokuskan di Kantor Dinas Kesehatan karena puskesmas masih menggenjot vaksinasi dosis kedua. Ini menandakan masyarakat sudah menyadari akan manfaat vaksin dalam mencegah Covid-19,” ungkapnya.(118)