Gubernur Koster Terima HAKI Buku “Ekonomi Kerthi Bali’’

haki
TERIMA SURAT HAKI - Gubernur Bali Wayan Koster menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta dari Menkumham Yasonna Laoly atas buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu (16/1/12022) malam. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Gubernur Bali Wayan Koster menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly atas buku “Ekonomi Kerthi Bali: Membangun Bali Era Baru’’ di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (16/1/2022) malam.

Buku ini muncul dari inspirasi ide visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang bersumber dari nilai-nilai filosofi kearifan lokal Sad Kerthi. Ada 46 Surat Pencatatan Ciptaan dan 17 Sertifikat Merk yang diterima Gubernur Koster dari Menkum HAM. Surat itu langsung diserahkan ke penerima masing-masing, baik kelompok maupun perorangan.

Gubernur Koster mengatakan krama (masyarakat) Bali sangat berbahagia karena menerima sertifikat HAKI. Setahun lalu juga sudah diserahkan kekayaan komunal produk kain tenun endek tradisional Bali. Berkat kebijakan ini, produksi kain tenun endek Bali berkembang cepat. Apalagi setiap Selasa, para ASN di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan memakai kain tenun endek Bali.

 

Gubernur Koster memaparkan dampak kebijakan Pemprov Bali dan pemerintah pusat dalam melindungi kekayaan intelektual sangat luar biasa. Perajin yang bertahun-tahun tidak berproduksi, kini bangkit lagi. Begitu juga dengan penjahit dan pedagang kain endek Bali semakin banyak. Para pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga menjamur.

Baca juga :  Bayi yang Ditemukan Dalam Kardus Diserahkan ke Ibunya

Saat ini, tambah Gubernur, Pemprov Bali menggencarkan kegiatan fashion (peragaan) endek Bali. Fashion dilombakan setiap saat. Empat puluh pasang ASN yang tampil dengan kain yang juga bagus dan berkualitas. “Kami gelar Pameran IKM Bali Bangkit. Harganya terjangkau dari Rp 150.000 sampai Rp 500.000.  Sekarang endek Bali membumi di kabupaten/kota se-Bali, karena (pemakaian endek Bali) diikuti pejabat dan ASN,” tegas tamatan ITB ini.

Selain itu, menurut Gubernur Koster, kain tenun endek Bali digunakan oleh rumah mode kelas dunia di Prancis, Cristian Dior. Karenanya, kain endek ini sekarang menjadi sumber perekonomian masyarakat Bali. Pasalnya, masyarakat menengah ke atas menggunakan endek Bali.

Hingga kini Bali mendapat total 149 HAKI dari Kemenkum HAM. Rinciannya: kategori personal hak cipta sebanyak 105 HAKI, kategori kepemilikan komunal 19 HAKI, kategori indikasi geografis enam HAKI, kategori hak paten dua HAKI, dan kategori hak merk 17 HAKI.

Baca juga :  Dapat "Pamuwus", Desa Adat Peguyangan Lakukan Pemarisudha Bumi

Menurut Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, ini apenyerahan sertifikat HAKI digelar untuk memotivasi elemen masyarakat yang aktif dan kreatif dalam bidang sandang serta pangan dalam aktivitas keseharian. Mereka yang kreatif ini harus dilindungi untuk mendapat nilai ekonomi. Jangan sampai pengembang dapat nilai ekonomi, sedangkan yang menciptakan tidak dapat apa-apa. “Makanya saya terus kampanyekan HAKI ini. Kita perlu mengingatkan bahwa Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri, memberikan perhatian untuk perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual ini,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Lebih lanjut Koster mengungkapkan bahwa saat ini pembuatan HAKI oleh Menkum HAM sangat cepat, sehingga masyarakat cepat memperoleh HAKI dalam hitungan bulan. Berbeda dengan dulu, HAKI tidak jelas sampai 2 tahun. Karena itu Gubernur Koster berharap kalau ada karya masyarakat Bali yang bisa didaftarkan mendapat HAKI, supaya betul-betul memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.

Pada kesempatan ini, Menkumham Yasonna Laoly mengapresiasi tingginya angka pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Bali meskipun masih dalam masa pandemi. “Dengan masuknya 2.250 permohonan tahun 2020 dan meningkat tahun 2021 sebesar 4.265 permohonan, menunjukkan tingginya kreativitas serta inovasi di Provinsi Bali,” tegas Yasonna.

Baca juga :  Laporan Dihentikan Polisi, WN Malaysia Surati Kapolda Bali dan Kapolr

Untuk menstimulus peningkatan pelindungan KI khususnya hak cipta, pada 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Yasonna menambahkan bahwa POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan oleh DJKI, sehingga mampu mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. “Semakin banyak kekayaan intelektual di negara tersebut, negara itu akan semakin maju. Bali adalah salah satu provinsi yang paling konsern terhadap pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” pungkas Yasonna.

Pada acara ini hadir pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace), Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putu Putri Suastini Koster, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, dan para penerima sertifikat HAKI. (kmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini