
Mangupura, DENPOST.id
Puluhan pengusaha yang mengaku debitur dan merasa dirugikan salah satu bank di Bali mendatangi Kantor DPRD Badung, Selasa (18/1/2021). Didampingi kuasa hukum, para debitur ini mengadu dan memohon perlindungan hukum dan politik terkait permasalahan dengan bank tersebut.
Salah satu kuasa hukum debitur yakni I Wayan Gede Mahardika, mengaku sudah melakukan upaya perdata namun rata-rata gugatan tidak diterima, lantaran ada perjanjian jika dilihat dari perdata. “Karena melawan perusahaan besar memerlukan atensi banyak orang, salah satunya pemerintah. Maka kami mengadu ke pemerintah. Pemerintahlah yang harus mengawal karena ada kepentingan di belakangnya. Ada kekuatan lain yang kita tidak tahu, maka dari itu kita perlu pendampingan pemerintah,” terangnya.
Jika hanya mengandalkan sendiri-sendiri, Mahardika meyakini pihaknya dan kliennya pasti akan langsung tumbang. Dia berharap, pengaduan ke pemerintah akan memberikan solusi dan keadilan bagi debitur. “Dari segi pidana kami akan dilaporkan juga. Jadi tergantung debitur. Jika mereka mau maju, kita juga maju. Pengaduan masyarakat juga sudah dilakukan namun tindak lanjut dari pihak kepolisian masih abu-abu. Maka dari itu kita mengadu ke pemerintah,” jelasnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengatakan, pada permasalahan ini hampir semua debitur mengeluhkan mengalami kerugian baik dari analisis penerimaan kredit maupun pemanfaatannya. Semua mengatakan bermasalah. Ada satu model yang disampaikan oleh kuasa hukum di mana diduga bank tersebut melakukan rekayasa perjanjian.
“Seolah-olah kredit itu sudah diterima, padahal ada satu model yang diberikan yaitu model top up. Misal kredit yang disetujui Rp 1 miliar, namun yang keluar cuma Rp 500 juta, sisanya ditahan untuk kebutuhan pokok dan modal. Untuk itu beratlah pengusaha memutar uangnya. Bagaimana mungkin memenuhi kewajiban Rp 1 miliar,” ungkapnya usai menerima pengaduan.
Secara de jure, kata Parwata, memang benar sudah menandatangani perjanjian. Namun, secara de facto debitur tidak menerima uang sesuai nilai kesepakatan. Rasa ketidakadilan inilah yang dibuat bank tersebut, yang berdasarkan pengakuan debitur mengakibatkan sejumlah pengusaha bangkrut. “Bukannya melakukan pembinaan, namun menyebabkan bangkrut. Itulah yang disampaikan kepada kami,” katanya.
Para debitur, lanjutnya, meminta perlindungan secara politik ke Dewan untuk mendapat keadilan. “Tetapi, berdasarkan pengaduan, semua debitur mengalami masalah. Ada yang asetnya disita dan lain-lain. Untuk itulah kita di sini sama-sama mengawal. Kami akan mohon ke Kapolda, Kajati dan jajaran untuk menolong. Inikan mereka pengusaha dengan ekonomi lemah, modal di bawah Rp 5 miliar rupiah. Harusnya memberi perhatian, bukan diperas,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat pihaknya mengaku akan mengawal sehingga masyarakat mendapat hak yang seadil-adilnya. Fungsi lembaga keuangan adalah untuk bersinergi dan tolong-menolong dengan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi terutama UMKM. Berdasarkan, pengaduan yang disampaikan kuasa hukum, diduga ada tindakan diskriminasi yang harus diluruskan dan tampaknya perlu mendapat perhatian serius. “Termasuk tidak ada perlindungan untuk debitur. Sampai-sampai OJK seolah-olah tidak mendengar apa-apa. Silahkan laporkan secara autentik, saya ada di belakang. Jika benar, tidak usah takut,” sarannya. (115)