Kasus APBDes Tusan Belum Ada Titik Terang, Inspektorat Kesulitan Kumpulkan SPJ

seger
Inspektur Daerah Klungkung, Made Seger

Semarapura, DENPOST.id

Upaya Inspektorat Klungkung mengungkap ada tidaknya penyelewengan dana APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan belum menemukan titik terang. Pasalnya, tim investigasi yang diturunkan untuk melakukan audit belum sepenuhnya mendapatkan bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Tusan pada tahun 2020 dan 2021.

Hal ini membuat Inspektorat Klungkung kembali memperpanjang waktu audit dari tanggal 7 Januari hingga 7 Februari Tahun 2022. “Kita masih perpanjang waktu auditnya. Karena kemarin kita masih kendala SPJ. Masih banyak SPJ yang belum kita dapatkan di sana (Kantor Perbekel Tusan), baik itu SPJ kegiatan tahun 2021, termasuk kegiatan 2020,” kata Inspektur Daerah Klungkung, Made Seger, Selasa (18/1/2022).

Baca juga :  Suwirta Beri Semangat Made Anggun

Menurut Made Seger, SPJ yang diminta bukannya tidak ada, tetapi hanya masih dikumpulkan saja. Di samping itu, pihaknya juga tidak ingin terburu-buru. Apalagi tim audit yang terdiri atas 8 orang tersebut tidak hanya mengaudit persoalan angka tetapi juga harus mengecek realisasi kegiatan di lapangan. Mulai dari perencanaan, kemudian memastikan dengan melihat langsung realisasinya.

“Mereka (pihak desa) mengaku masih mengumpulkan. Kita kan juga tidak bisa memaksa. Tapi kita upayakan tanggal 7 Februari ini selesai. Investigasi ini memang agak lama, karena baru kita ambil 1 bulan. Dan, ini juga bukan hanya angka saja, tapi apa yang direncanakan sampai realisasinya,” tegas Made Seger.

Baca juga :  Kuota Hanya 14, Klungkung Hanya Buka Lowongan PPPK Peserta Tercecer

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana APBDes Tusan, yang melibatkan salah seorang aparat Desa, Gede KS (27) makin kisruh. Gede KS yang selama ini bertugas sebagai Kaur Keuangan dan merangkap bendahara Desa “melawan”. Ia mencabut surat pernyataannya dan menggantinya dengan alasan tidak sendiri menikmati dana APBDes senilai Rp 480 juta.

Tidak itu saja dalam surat pernyataan yang baru tersebut, Gede KS juga menyeret nama Perbekel Desa Tusan, Dewa Dewa Putra Bali yang dikatakan juga ikut memakai dana APBDes tersebut. Hal ini membuat Perbekel Dewa Putra Bali tidak terima sehingga melaporkan Gede KS ke Mapolsek Banjarangkan atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik. (119)

Baca juga :  Koster Kunjungi Kerta Gosa dan Monumen Puputan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini