Lepas dari Penjara, Pencuri Motor Ditangkap Bawa Narkoba 

maling
PERLIHATKAN SS - Kapolsek Denbar Kompol I Made Hendra Agustina memperlihatkan SS milik tersangka Jihanz. (DenPost.id/wiadnyana)

Padangsambian, DenPost

Pengunjung Mall Level 21 di Jl.Teuku Umar, Denpasar, Jihanz  (36), diamankan satpam setempat. Awalnya petugas keamanan mall mencurigai pria asal Banyuwangi, Jatim, itu mencuri jaman tangan pada Sabtu (15/1/2022) sore.

Kapolsek Denbar Kompol I Made Hendra Agustina, Selasa (18/1/2022), mengatakan satpam mall awalnya menggeledah pria yang tinggal di Buleleng itu, namun tak menemukan jam tangan curian di tubuh Jihanz. “Petugas keamanan lalu menghubungi Polsek Denpasar Barat,” tegasnya.

Baca juga :  Langgar Jam Operasional, Rumah Makan Ditutup

Anggota Polsek Denbar segera mendatangi lokasi kejadian untuk menginterogasi Jihanz. Pria yang sempat menjadi pedagang itu tetap tidak mengakuim perbuatannya mencuri jam tangan. Polisi lalu mengecek rekaman CCTV untuk memastikan pengakuan Jihanz. “Anggota kami lalu menemukan pipet kaca dan tutup air mineral yamg dimodifikasi di dalam kantong celana bagian belakang yang dikenakan tersangka,” ucap Hendra.

Polisi juga menemukan satu bungkus rokok. Setelah bungkus rokok itu dicek, ternyata di dalamnya ada satu plastik klip bening yang berisi sabu-sabu (SS). “Tersangka baru keluar dari LP Kerobokan karena mencuri sepeda motor. Kini dia kembali berurusan dengan hukum karena tindak pidana narkotika,” ungkap Hendra Agustina.

Baca juga :  Jumlah Pasien Covid-19 Dalam Perawatan Terus Menurun

Tersangka Jihanz dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolsek Denbar. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat SS dari seseorang yang kini dalam penyelidikan polisi. Selain itu, tersangka mengaku mengkonsumsi narkoba selama 10 tahun terakhir ini. “Untuk tuduhan mencuri jam tangan, dia tidak terbukti, karena tidak ditemukan barang bukti. Kami juga sempat mengecek rekaman CCTV, tapi tidak ada barang yang hilang,” tandas Kapolsek Denbar. (wir)

Baca juga :  Sekolah Tetap Daring, Kadisdikpora Sebut Guru Senior Mampu Ikuti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini