
Dauh Puri, DENPOST.id
Tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemkot Denpasar, secara resmi menandatangi kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Denpasar dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan ini, dilaksanakan Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana; Dirut Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, dan Dirut Pasar Sewakadarma, IB Kompyang Wiranata, bersama Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, disaksikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Rabu (19/1/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana yang mewakili tiga perumda menyambut baik terealisasinya penandatanganan kesepakatan. Kesepakatan ini, lanjut dia, penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan ketiga perumda dengan Kejari Denpasar, sehingga secara berkelanjutan dapat menyelesaikan permasalahan hukum, baik di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi perumda di Kota Denpasar.
Sementara Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Denpasar, dan Kejari Denpasar. Kerjasama kemitraan ini, merupakan bentuk tanggung jawab kejari dalam memberikan pelayanan sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan permasalahan, baik dalam bidang Perdata dan TUN. Baik dalam bidang bantuan hukum, perlindungan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Hal ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum kedepannya. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Maka disinilah kami hadir sebagai jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tindakan preventif pada perumda di Kota Denpasar, kami mendorong Perumda Kota Denpasar berada dalam situasi yang sehat,” ujarnya.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi terjalinnya kerjasama atau kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, artinya seluruh perusahaan umum daerah di lingkungan Pemkot Denpasar secara umum telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Denpasar. (112)