
Padangsambian, DENPOST.id
Tim Yustisi Kota Denpasar, kembali menggelar sidak masker di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Rabu (19/1/2022).
Dalam sidak kali ini, sebanyak 15 orang pelanggar terjaring. Dari 15 pelanggar ini, sebanyak empat orang dikenai sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. Sementara sebanyak 11 orang lainnya diberikan sanksi administrasi dan push up.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan pihaknya ingin masyarakat tetap taat melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (112)