Semarapura, DENPOST.id
Sempat terhenti pada April 2021 karena kehabisan anggaran, Pemkab Klungkung kembali menggulirkan pemberian santunan kematian melalui Program Pitra Bakti (Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian). Bahkan untuk tahun 2022, pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengalokasikan anggaran lebih banyak, yakni sebesar Rp800 juta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung, Komang Dharma Suyasa ketika dikonfirmasi mengakui kalau program Pitra Bakti sempat terhenti pada April 2021 karena kehabisan anggaran. Yang mana, saat itu pihaknya di Disdukcapil hanya mengalokasi anggaran sekitar Rp500 juta. Tapi anggaran tersebut habis lantaran respon masyarakat mengurus kematian meningkat.
“Karena melihat respon masyarakat dan santunan kematian ini terbukti sangat membantu dan meringankan beban warga yang sedang dilanda duka, maka tahun ini ditambah sebesar Rp800 juta,” ungkap Dharma Suyasa.
Menurut Dharma Suyasa, syarat untuk memperoleh santunan kematian masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni bila ada warga ber-KTP Kabupaten Klungkung yang meninggal, maka pihak keluarga wajib mengurus akta kematiannya paling lambat 30 hari setelah kematian. Setelah administrasi lengkap, maka pihak keluarga menerima santunan Rp1 Juta. (119)