
Negara, DENPOST.id
Konsultasi publik tahap II rencana pembangunan ruas jalan tol Gilimanuk – Mengwi digelar di Jembrana, Selasa (18/1/2022) hingga Kamis (20/1/2022). Konsultasi dilaksanakan di beberapa tempat dan dibagi beberapa desa.
Namun dalam konsultasi tahap II ini, terjadi banyak kesalahan data pemilik tanah yang terkena jalur tol, sehingga masyarakat maupun pihak desa menjadi bingung. Warga yang tanahnya tidak terkena jalur tol namanya keluar dan diundang dalam konsultasi publik tahap II pembangunan jalan tol. Akan tetapi warga yang tanahnya terkena jalur jalan tol tidak mendapat undangan.
Perbekel Yehembang Kangin, I Gede Suardika mengatakan pihaknya merasa bingung banyak nama tidak sesuai dengan pemilik tanah tersebut. “Kasus data yang amburadul tersebut, semua desa hampir sama input data awal kesalahannya. Entah itu dari BPN atau dari yang lainnya, dan ini yang masih menjadi pertanyaan. Ada yang satu orang muncul dua undangan berarti mereka pakai dua bidang tanah, memang ada kadang-kadang bidang tanah yang sudah berubah setelah mencari penyempurnaan di BPN akan tetapi masih muncul nama yang lama, itu yang mempersulit proses sosialisasi/konsultasi,” ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Sementara Perbekel Desa Penyaringan, I Made Dresta saat mengahdiri konsultasi publik tahap II pembanguna jalan tol di Gor Krisna Jvara Lingkungan Dauhwaru, Jembrana, mengatakan banyak sekali warga yang tanahnya tidak kena jalur tol mendapat undangan sosialisasi.
Menurut data belum valid, sehingga masih tidak jelas. “Mengapa warga yang tidak mempunyai tanah di jalur tol tersebut bisa mendapat undangan. Kami harap nantinya data lebih valid, sehingga ke depan warga tidak ribut,” jelasnya.
Tim Persiapan Pembangunan Jalan Tol, I Gede Adiratma dikonfirmasi meminta media untuk konfirmasi ke perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Ketut Kariasa. Namun dia sempat mengatakan sumber data yang belum valid tersebut, bersumber dari tim instansi pemohon dalam hal ini bersumber dari Bina Marga. Hal tersebut ada dalam DPPT (Dokumen PerencanaanPengadaan Tanah).
“Ini hanya tahapan persiapan, untuk tahapan pelaksanaan setelah mendapatkan persetujuan masyarakat, kemudian memulai Penetapan Lokasi (Penlok) melalui SK Gubernur Bali, dan nanti kita serahkan kepada presentasi pemohon dari Dirjen Bina Marga,” terangnya.
Lanjut Adiratma, setelah dibentuk tim ketua pelaksana pengadaan tanah, untuk mengidentifikasi dan memverifikasi warga yang tanahnya terkena jalur tol. Setelah penetapan penlok baru nanti warga yang tanahnya terkena jalur akan didata ulang.(120)