Kemenkumham Bali Atensi Kasus Kasepekang di Taro Kelod

picsart 22 01 19 20 07 51 890
PERTEMUAN - Pertemuan tim Kemenhumkam Bali, dengan Prajuru Desa Adat Taro Kelod, di Kantor Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, Rabu (19/1/2022)

Gianyar, DENPOST.id

Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, terus memantau kasus warga kesepekang/kanorayang, I Ketut Warka selaku mantan Pemangku Pura Puseh Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, yang kena sanksi adat.
Rombongan Kemenkumham Bali ini, datang langsung ke Taro, Tegallalang menindaklanjuti laporan dan kedatangan pihak warga kesepekang.

Kedatangan tim Kemenkumham Bali, ke Taro Kelod untuk mendengar klarifikasi dari Prajuru Adat Taro Kelod, dan pihak terkait di Kantor Desa Taro, Rabu (19/1/2022), yang dihadiri Camat Tegallalang, kepala desa, tim Kemenhumkam, Bendesa Adat Taro Kelod, Kelian Subak, pecalang, serta prajuru lainnya.

Kepala Bidang HAM Kemenkumham Bali, Rita Rusmarti mengatakan kedatangannya untuk meminta penjelasan dari semua pihak terkait kasus yang menimpa warga Taro Kelod. Sebab selama ini, pihaknya baru mendengar sepihak. Mengingat, sebelumnya 6 Januari 2022, keluarga Ketut Warka mendatangi Kantor Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kemenkumham Bali. “Kami punya Yankomas, siapapun yang merasa terindikasi haknya terlanggar boleh mengadukan ke kami. Dari warga Desa Adat Taro Kelod ini, Ketut Warka ini datang 6 Januari 2022, bahwa mereka merasa didiskriminasi,” jelas Rita.

Dugaan diskriminasi yang dimaksud, yakni dibebaskan dari hak dan kewajiban sebagai krama adat, berhenti sebagai pemangku, diputus sambungan air swadaya, penutupan saluran irigasi hingga pelarangan membuat sumur bor.

Baca juga :  Pelaku Oplos Elpiji Ditangkap

Kemenhumkam Bali juga menerima informasi bahwa bersangkutan minum dan mandi memanfaatkan air tadah hujan, sehingga pihaknya mendapat informasi ini dan klarifikasi kasus ini.

Kemenhumkam mengaku tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, namun justru memediasi para pihak agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak masuk ke dalam proses hukum.
“Hal ini yang ingin kami pastikan ke prajuru agar bisa kami mediasi kemudian memberikan rekomendasi,” katanya.

Baca juga :  Tim Gabungan Monitor Penerapan PeduliLindungi

Sementara Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa meluruskan berhentinya Ketut Warka sebagai Pemangku Pura Puseh Desa Adat Taro Kelod bukan dihentikan warga, namun keinginan dari I Ketut Warka sendiri untuk berhenti menjadi jro mangku. “Dia yang mohon berhenti per 6 Desember 2016. Lokasinya di Pura Puseh Bale Agung, Desa Adat Taro Kelod, bahkan saat paruman sakral,” katanya.

Sedangkan terkait sanki kanorayang, kata Subawa dihadapan tim menjelaskan panjang lebar kasus yang menimpa Warka, di antaranya kasus perkara tanah tempat tinggal sampai ke pengadilan mencapai dua kali. Di mana, tanah yang ditempati Warka secara sah dan ada sertifikat milik Desa Pakraman Taro Kelod (sekarang Desa Adat Taro Kelod). Warka dibebaskan dari hak dan kewajibannya sejak Tahun 2019.

Baca juga :  Koperasi GASB Janji Kembalikan Uang Nasabah

“Kami harap sejak saat itu mereka menyadari kesalahan, tapi setelah 2 tahun justru kembali berulah,” jelasnya.

Namun demikian, Bendesa Ketut Subawa membenarkan desa adat telah memutus saluran air swadaya dan irigasi. “Sebenarnya dua tahun ini kami sudah toleransi. Air itu dipakai tapi tidak pernah kami tagih kewajiban pembayarannya, tapi karena belum ada niat mematuhi awig -awig dan pararem, desa adat sepakat menutup itu,” ujarnya.

Bendesa juga menyayangkan adanya pengakuan pascapemutusan air swadaya ini, Ketut Warka sekeluarga minum dan mandi dengan air tadah hujan. Subawa pun memastikan hal itu tidak benar. “Tidak benar itu. Tidak mungkin juga, karena mereka sudah punya sumur bor diwarungnya,” jelasnya. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini