Di Badung, Batas Waktu Penyesuaian Harga Minyak Goreng Sampai Rabu 

goreng 1
PANTAU - Kadisperindagkop Badung, Made Widiana, saat memantau harga minyak goreng di Pasar Kuta II.

Kuta, DENPOST.id

Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Made Widiana, melakukan sidak ke Pasar Kuta II, Kamis (20/1/2022). Kehadiran rombongan Kadiskop Badung ini untuk memantau dan menyosialisasikan harga minyak goreng kepada para pedagang di pasar tersebut.
Hal ini karena pemerintah melalui Kementerian Perdagangan saat ini telah memutuskan untuk menetapkan harga minyak goreng di kisaran harga Rp 14 Ribu per liter per 19 Jan 2022.
Khusus untuk para pedagang di pasar tradisional masih diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan harga selambat-lambatnya hari Rabu, 26 Januari 2022.

Baca juga :  Razia Prokes Jaring 14 Pelanggar di Jimbaran

Dalam pemantauan tersebut, Widiana yang didampingi Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, I Made Sukantra, tersebut menemukan hampir sebagian besar pedagang masih memberlakukan harga lama dengan kisaran Rp 20 per liter.
Melihat kondisi ini, dia menyarankan ke pedagang di pasar-pasar tradisional agar segera menyesuaikan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah. “Setelah hari Rabu depan, kami harapkan semua pedagang sudah harus menerapkan harga Rp 14 ribu,” tegasnya. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini