
Mengwi, DENPOST.id
Aparat Satuan Resnarkoba Polres Badung menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sabu-sabu (SS) bernilai miliaran rupiah. Tersangka berinisial I Putu MP (20) dibekuk saat mengedarkan SS di Jalan Raya Tegal Saat Gang Anggrek, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 15.30. Polisi mengamankan sekitar 1 kilogram SS dari tersangka.
Menurut informasi, Jumat (21/1/2022), tersangka asal Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini sudah beberapa pekan terakhir menjadi target kepolisian. Tersangka yang baru lulus SMA itu diduga mengedarkan SS di wilayah Badung, Tabanan dan Denpasar. “Penyidik masih memeriksa tersangka. Dia dikendalikan oleh seorang bandar besar. Tersangka bertugas mengedarkan dengan cara menempel di sejumlah lokasi berdasarkan perintah bandarnya,” kata seorang sumber polisi.
Sebelum ditangkap di salah satu rumah di Gang Anggrek, Desa Kapal, polisi telah mengintai gerak-gerik tersangka. Hingga akhirnya, setelah mendapatkan momen yang tepat, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. “Tersangka sempat mengelak, namun setelah digeledah ternyata di badannya ditemukan beberapa paket SS,” imbuhnya.
Kemudian petugas menggeledah tempat tinggal tersangka di Tabanan, ternyata kembali ditemukan barang bukti dengan jumlah besar yakni mencapai 1 kg SS. “Nilai barang bukti itu miliran rupiah atau mendekati Rp 2 miliar. Polisi masih memburu bandarnya,” tegasnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Badung, AKP I Putu Budi Artama, saat dimintai konfirmasi enggan membeberkan secara rinci penangkapan itu. “Senin dirilis ke media,” ucapnya singkat. (124)