Pedagang yang Jual Minyak Goreng Diminta Setarakan Harga Kebijakan Pemerintah

picsart 22 01 21 17 32 48 277
PANTAU HARGA - Kadis Perindag Kota Denpasar, Nyoman Sri Utari, saat melakukan pemantuan harga minyak goreng di pasar tradisonal di Kota Denpasar, Jumat (21/1/2022).

Denpasar, DENPOST.id

Penuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah telah setarakan harga minyak goreng untuk kemasan premium atau yang dikemas sederhana, dengan harga Rp14 ribu perliternya.

Untuk mengetahui harga minyak goreng di pasaran sudah disetarakan apa belum, Dinas Perindag Kota Denpasar melakukan pemantuan harga minyak goreng di beberapa pasar tradisonal di Kota Denpasar, yakni
Pasar Kreneng, Pasar Agung, dan Pasar Nyanggelan, Jumat (21/1/2022).

Kadis Perindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan harga minyak goreng mengalami kenaikan sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen. Biasanya atau normalnya, harga minyak goreng ada dikisaran Rp14 ribu per liter. Namun, dalam dua bulan ini harganya melambung menjadi Rp21 ribu hingga Rp25 ribu per liter.

Dari hasil pemantuan hari ini, pedagang di pasar tradisional ada masih menjual harga minyak goreng dengan harga lama, yakni Rp21 ribu hingga Rp22 ribu per liter. Untuk kemasan yang dua liter ada yang menjual Rp38 ribu hingga Rp39 ribu.

Baca juga :  Polda Bali Akan Dalami Peran Pasangan Andrew

Menurut Sri Utari, pedagang masih menjual dengan harga lama karena mereka masih punya stok minyak, sehingga harganya masih mahal. “Untuk itu, kita berikan waktu satu Minggu untuk mensetarakan harga sesuai kebijakan pemerintah, yaitu seharga Rp14 ribu per linter. Baik itu minyak dikemas premium maupun sederhana,” tegas Sri Utari.

Menurut dia, Dinas Perindag Kota Denpasar hanya bisa melakukan monitoring. Jika dalam satu Minggu masih ditemukan ada pedagang menjual dengan harga lama, maka hasil monitoring yang dilakukan akan disampaikan ke Disperindag Provinsi Bali, selanjutnya Disperindag Provinsi akan menindaklanjuti ke pemerintah pusat.

Baca juga :  Di Denpasar, 11 Pasien Sembuh dan Positif 9 Orang

“Kami harapkan semua pedagang di pasar tradisional bisa menjual minyak dengan harga yang sudah disetarakan dan telah ditentukan oleh pemerintah,” tandasnya. (112)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini