Kasus LPD Belusung, Enam Orang Saksi Berikan Keterangan

picsart 22 01 21 18 16 08 048
SIDANG KORUPSI - Kasus korupsi LPD, dengan terdakwa Ni Nyoman Puspawati, saat mengikuti sidang pemeriksaan enam orang saksi secara online.

Gianyar, DENPOST.id

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, melaksanakan sidang ketiga terhadap perkara tindak pidana korupsi nomor perkara : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps, terdakwa Ni Nyoman Puspawati. Di mana, terdakwa Ni Nyoman Puspawati mengikuti persidangan dari Rutan Kelas II B Gianyar, menggunakan sarana video conference.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar menghadirkan enam orang saksi. Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana, S.H., Jumat (21/1/2022).

Baca juga :  Makan Korban Jiwa, Galian C Ilegal di Desa Batuan Ditutup

Dikatakan dia, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, yakni Heriyanti, S.H., didampingi Hakim Anggota Soebekti, S.H., dan Nelson, S.H. Sementara terdakwa dalam persidangan didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk terdakwa, yakni Made Suardika, dan I Ketut Dodi.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Gianyar, masing-masing I Putu Nuriyanto, Josh Mars Siringo Ringo, dan Made Hendra Pranata Dharmaputra P. Persidangan tersebut, dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU sebanyak enam orang, terdiri dari pegawai LP LPD. Para saksi yang diperiksa masing-masing I Nyoman Wiryana, dan I Gusti Ketut Ngurah Sutanaya, satu orang pengawas LPD Belusung, yakni I Ketut Wasa, satu orang tim Pendamping Audit Desa Adat Belusung, Anak Agung Gede Anom, satu orang nasabah tabungan Anak Agung Rai Dalem, dan satu orang Kelihan Dinas Belusung Kaja, I Gusti Ngurah Agung Satria Aryadi.

Baca juga :  Desa Adat Batuan, Gianyar Peringati 1.000 Tahun Prasasti Baturan

Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, didapat keterangan tentang kerugian yang dialami LPD Belusung akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, sehingga terjadi selisih Rp1.277.260.915 (Rp1 miliar lebih) dalam neraca laporan keuangan LPD Belusung, yang mengakibatkan LPD Belusung dikategorikan tidak sehat dalam pemeriksaan LP LPD Gianyar. Sidang dilanjutkan, Kamis (27/1/2022), dengan acara pemeriksaan saksi. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini