Sembuh dari Covid-19, Tahanan Kejaksaan Dipindah

picsart 22 01 23 18 55 46 384
TAHANAN DIPINDAH - Tahanan Kejaksaan Negeri Jembrana, yang sebelumnya diisolasi di Hotel Hapel karena terkonfirmasi Covid-19, saat dipindah ke Rutan Kelas II B Negara, setelah sembuh.

Negara, DENPOST.id

Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara yang ada di Polsek Mendoyo, sebelumnya terkonfirmasi Covid-19 dan diisolasi di Hotel Hapel, Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Kini, tahanan tersebut sudah sembuh dan sudah selesai menjalani isolasi.

Pascasembuh, mereka dipindah ke Rutan Kelas II B Negara.
Seperti diketahui, sebanyak tujuh orang tahanan yang dititipkan Kejari Jembrana di ruang tahanan Polsek Mendoyo, terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga :  Paruman “Nyanggra” Pujawali di Pura Uluwatu, Upacara di Madya Mandala

Berawal dari satu orang tahanan yang akan dipindahkan ke Rutan Kelas II B Negara, hasil Rapid Test positif dan ditindaklanjuti dengan PCR positif Covid-19.
Hasil dari tracing dan tracking, tahanan lain sebanyak enam orang terkonfirmasi positif.

Selain tahanan, empat orang polisi dan dua orang keluarga dari tahanan juga terkonfirmasi positif Covid-19

Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, Minggu (23/1/2022), mengatakan keenam tahanan yang terkonfirmasi Covid-19 sudah sembuh dan selesai menjalani isolasi di Hotel Hapel, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga :  AA Gde Agung Minta Peran Sekolah Swasta Diperkuat

“Mereka menjalani isolasi selama sepuluh hari,” jelasnya.

Kondisi semua tahanan, kata dia dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala. “Karena ada kewajiban isolasi bagi yang isolasi bagi yang positif,” ujar Kasipidum.

Menurut dia, sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II B Negara, semua tahanan menjalani tes Covid-19. Dari hasil Rapid Test, seluruh tahanan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, mengatakan pihaknya sudah menerima enam orang terakhir yang sembuh, setelah terkonfirmasi positif Covid-19, dan selesai menjalani isolasi di hotel. Tahanan tersebut, tetap harus menjalani isolasi di dalam rutan selama 14 hari. (120)

Baca juga :  Distan Badung Gelar Perayaan Tumpek Uye

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini