
Gianyar, DENPOST.id
Kasus penganiayaan berat terjadi di wilayah hukum Polsek Sukawati. Korbannya yakni seorang duda asal Dusun Wonorejo RT/RW 004/001 Kelurahan Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jupriyadi (36) dan seorang perempuan asal Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kadek Setyawati (29). Sementara pelaku yakni I Nengah Wanta (36) merupakan suami dari korban Setyawati.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pasekan No. 16 Banjar Kapal Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar pada Senin (24/1/2022) malam itu diduga dipicu kecemburuan pelaku yang curiga istrinya selingkuh dengan Jupriyadi.
Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan P, mengatakan, awalnya pada Senin petang sekitar pukul 19.00 wita pelaku datang ke konter pulsa milik istrinya di Jalan Pasekan No 16 Banjar Kapal, Desa Batubulan,Sukawati, Gianyar. Awalnya pelaku duduk di depan konter dan saat itu pelaku sempat memanggil korban Jupriyadi yang sedang jualan di sebelah utara konter istri pelaku. Saat itu antara Wanta dan korban Jupriyadi sempat ngobrol masalah bisnis tanah. Setelah itu, pelaku yang diduga dendam dengan korban berpura- pura pulang ke rumah untuk mematikan lampu rumah. Padahal sampai di rumah pelaku mengambil senjata tajam jenis sabit yang diselipkan di belakang punggung serta mengambil sebilah pisau kecil (pemutik) yang pelaku simpan di saku celana bagian kanan.
Setelah itu pelaku kembali ke konter istrinya dan duduk di depan. Saat pelaku duduk, kemudian korban Jupriyadi datang mendekati pelaku. Korban kemudian jongkok sambil menyalakan api rokok dan pelaku langsung mengambil sebilah sabit yang idbawa sambil berkata “bangsat kamu, nyelingkuhi istri saya”. Pelaku kemudian langsung membacok punggung Jupriyadi sebanyak dua kali sampai sabit terlepas dari gagangnya dan nancap di punggung korban. Atas bacokan itu, korban sempat berlari menyelamatkan diri ke arah sawah yang ada di selatan dengan posisi sabit masih tertancap di punggung.
Saat itu pelaku hendak mengejar korban Jupriyadi namun sempat dilerai saksi I Dewa Nyoman Partha (57), sehingga pelaku diam di depan konter istrinya. Sesaat kemudian istri pelaku yakni Setyawati keluar dari dalam konter dan mendekati suaminya (Wanta) dan bertanya “ada apa ini pa?”. Pelaku langsung berkata kepada istrinya “Nyai selingkuh bin, ngaku sing, lamen sing ngaku lakar matiang. (Kamu selingkuh lagi, ngaku tidak, kalau tidak mengaku akan saya bunuh kamu)”.
Pelaku langsung mengambil pisau kecil (pemutik) yang dibawanya dan secara membabi buta menusuk istrinya. Atas kejadian tersebut, saksi Dewa Nyoman Partha dan I Komang Merta Diana dan saksi Ni Wayan Sukarnasih langsung melerai dan memegang pelaku. Korban Setyawati mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuhnya dan dibawa ke RS Premagana Sukawati. Sedangkan korban Jupriyadi mengalami luka bacok di bagian punggung. Warga bersama anggota Polsek Sukawati melakukan evakuasi terhadap Jupriyadi dan membawanya ke RS Ganesha Celuk. Namun pada Pada Selasa (25/1/2022) dini hari, korban Jupriyadi dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak RS Ganesha.
Pelaku Wanta sendiri ditangkap di TKP selanjutnya digiring ke Mapolsek Sukawati. “Hasil interogasi terhadap Wanta, dia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Jupriyadi dan Setyawati dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah sabit dan sebilah pisau ukuran kecil (pemutik),” kata Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan P.(116)