Anggaran Bedah Rumah di Denpasar Meningkat

picsart 22 01 25 18 07 34 612
RAPAT - Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandhira, didampingi Ketua Komisi III, Eko Supriadi, saat memimpin rapat dengan jajaran Dinas Perkim dan Dishub, Selasa (25/1/2022)

Dangri, DENPOST.id

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar memastikan tahun 2022 ini, program perbaikan rumah tidak layak huni (bedah rumah) kembali berlanjut. Bahkan, anggaran bedah rumah per unit mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp30 juta, kini menjadi Rp75 juta.

Itu, terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Denpasar, dengan jajaran Dinas Perkim dan Dinas Perhubungan, Selasa (25/1/2022). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Wayan Mariyana Wandhira, didampingi Ketua Komisi III, Eko Supriadi, dan dihadiri Sekretaris Dinas Perkim, Agus Prihantara Merta, dan Kadishub I Ketut Sriawan.

Baca juga :  Bupati/ Walikota Resmi Dilantik, Begini Pesan Tegas Gubernur

Menurut Wakil Ketua DPRD Mariyana Wandhira, rapat dilaksanakan terkait dengan program kerja OPD di tahun 2022 ini.

Sementara Agus Prihantara menjelaskan tahun ini Dinas Perkim kembali akan melaksanakan program bedah rumah. Besaran anggaran yang sudah diplot meningkat dibandingkan tahun lalu, yang hanya Rp30 juta per unit dan saat ini menjadi Rp75 juta per unit.

Di samping itu juga melakukan penataan kawasan permukiman kumuh. Hanya penataan ini yang luasannya di bawah 10 hektar. Rencananya, penataan ini akan dilakukan di area TPA Suwung.

Baca juga :  Satu UKM di Denpasar Produksi 150 Masker Per Hari

Terhadap program ini, sejumlah Anggota Komisi III menyambut baik. Karena masih banyak rumah di Denpasar yang perlu mendapat perbaikan. Hanya saja, proses perbaikan di lapangan perlu dilakukan pengawasan agar jangan sampai hasil perbaikan justru akan menyusahkan pemilik rumah. “Mohon rekanan yang mengerjakan agar diawasi, karena selama ini ada laporan dari warga, rumah yang diperbaiki justru tidak bisa ditempati,” ujar Anggota Komisi III, IB Ketut Wirajaya.

Baca juga :  Kasus Sembuh Harian Covid-19 di Denpasar 71 Orang

Selain itu, syarat untuk mendapat bedah rumah juga perlu dievaluasi. Karena salah satu syarat untuk mendapat bedah rumah ini, yakni memiliki lahan sendiri. Kondisi ini menjadi tidak relevan dengan program ini, yakni membantu yang miskin. “Bagaimana bisa dibilang miskin, kalau mereka harus memiliki lahan sendiri. Bayangkan, lahan satu are saja di Denpasar nilainya cukup tinggi. Kan tidak mungkin bisa disebut miskin,” ujar Anggota Komisi III, AA Susruta Ngurah Putra. (105)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini