Kejari Gianyar Berikan Pendampingan Hukum Pembangunan Ruang Perawatan RSU Payangan

picsart 22 01 25 18 55 59 819
PENDAMPINGAN HUKUM - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar, yang memberikan pendampingan hukum terhadap pembangunan ruang perawatan wing utara tahap 1 RSU Payangan.

Gianyar, DENPOST.id

Tim Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar, kembali melakukan pendampingan hukum terhadap pembangunan ruang perawatan wing utara tahap 1 RSU Payangan (multiyears). Pembangunan ruang perawatan Wing Utara RSU Payangan dengan nilai kontrak Rp90.808.608.000 yang ditargetkan akan diserahterimakan tahap pertama (PHO) pada, Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H, M.H., Selasa (25/1/2022), menyampaikan tahun 2022 tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar kembali memberikan pendampingan hukum kegiatan Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) dengan nilai pagu sebesar Rp343.400.000.000.

Baca juga :  Cuaca Ekstrem, Sejumlah Bencana Alam Terjadi di Gianyar

Kajari Gianyar menambahkan pada tahun 2021, tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar telah sukses melakukan pendampingan hukum terhadap pembangunan Gedung Pelayanan
RSUD Sanjiwani Gianyar, juga pekerjaan konstruksi Pasar Umum Gianyar, Penyusunan Revisi Peraturan Direksi Perumda Tirta Sanjiwani tentang PBJ 2021.

Kejari Gianyar juga memberikan pendampingan hukum pembangunan
Poliklinik Eksekutif dan Rehab RSUD Sanjiwani Gianyar, penataan Kawasan Catus Pata Ubud, penataan peningkatan Jalan Payangan – Pausan, penataan lanjutan taman bahu Jalan Dharma Giri, dengan total nilai kontrak sebesar Rp440.629.463.570,32.

Baca juga :  Ratusan Lansia dan Warga yang Tercecer Divaksinasi

Sinaryati menjelaskan kegiatan tersebut, merupakan komitmen di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara terlebih khusus dalam hal memberikan pertimbangan hukum dalam kegiatan pembangunan proyek-proyek strategis yang ada di Kabupaten Gianyar. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini