
Semarapura, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri Klungkung, melepas tiga ekor penyu lekang (lepidochelys olivacea) hasil sitaan petugas di Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, Selasa (24/1/2022). Penyu tersebut, sebelumnya dipelihara salah seorang warga bernama Wayan Lendon alias Kak Jumpai.
Namun karena tidak memiliki izin, satwa yang dilindungi ini kemudian disita anggota Polres Klungkung.
“Tiga penyu yang dilepas ini merupakan hasil sitaan anggota Polres Klungkung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) di Pengadilan Negeri Semarapura,” ungkap Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Rachman Kurnia.
Menurut Erfandy, kasus penangkapan penyu ini berawal dari informasi masyarakat kalau ada salah seorang warga di Jumpai, memelihara penyu yang dilindungi pemerintah. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polres Klungkung kemudian turun melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, ditemukanlah salah seorang warga bernama Wayan Lendon memelihara tiga ekor penyu tanpa ijin.
Ketiga ekor penyu yang dipelihara merupakan jenis penyu lekang yang dilindungi pemerintah. Ukuran ketiga penyu lekang tersebut, cukup besar. Paling besar berukuran lebar 16 sentimeter. Dua lainnya berukuran 13 dan 14 sentimeter. Tapi karena tidak memiliki ijin, tiga penyu tersebut kemudian disita petugas. Bahkan Wayan Lendon harus menjalani proses hukum dan harus duduk di kursi pesakitan.
Majelis hakim akhirnya memvonis Wayan Lendon, dengan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan. Apalagi Wayan Lendon alias Kak Jumpai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (119)