Dilaporkan ke OJK Bali, BPR Lestari Bantah Perdaya Debitur

rabu bpr lestari
BERI PENJELASAN - Tim kuasa hukum BPR Lestari, Bali, J.Robert Khuana, di antaranya didampingi Warsa T.Buana, I Ketut Ngastawa, dan Gede Bina, memberi penjelasan mengenai tudingan memperdaya debitur. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari di Denpasar, beberapa waktu lalu diadukan debitur dan mantan debitur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Bali-Nusra. Selain itu, pengaduan disampaikan ke Pimpinan DPRD Badung dan beberapa tokoh. Intinya mantan debitur dan debitur itu merasa jadi korban mengenai kredit dan lelang aset jaminan.

BPR Lestari melalui tim kuasa hukumnya antara lain J.Robert Khuana, Warsa T.Buana, I Ketut Ngastawa, dan Gede Bina, membantah keras tudingan tersebut. Dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (25/1/2021), Robert Khuana menyatakan BPR Lestari punya bukti-bukti kuat bahwa langkah yang dilakukan pihak BPR sesuai dengan prosedur perbankan. Justru sebaliknya, tudingan tanpa bukti tersebut bisa berimplikasi hukum, entah itu pencemaran atau apa pun yang masih dikaji.  “Kami siap dikonfirmasi mengenai pengaduan itu, dan kami tidak menuduh siapa yang bisa terkena sanksi hukum atas tuduhan itu,” tegas Robert, yang disetujui anggota kuasa hukum lainnya.

Baca juga :  Konsul Jenderal Jepang Serahkan Piagam Penghargaan kepada Mataken Gakko 

Dalam pengaduan ke OJK sebelumnya, pihak debitur mengeluhkan model pembayaran kredit yang mereka ambil. Pihak BPR akan menawarkan kredit tambahan atau top-up kredit yang kemudian digunakan untuk membayar kredit sebelumnya. Kredit tambahan itu disebut-sebut tak bisa mereka tarik untuk keperluan lain. Juga dilaporkan mengenai mekanisme lelang yang dinilai kurang terbuka dan mereka tak tahu persis nilainya.

Robert Khuana membenarkan bahwa sebagian debitur menggunakan untuk membayar utang agar tidak dilakukan lelang jaminan. “Tapi tidak benar kalau disebut ditahan oleh pihak bank. Kami memiliki bukti, ada juga debitur yang menariknya,” tegas Robert.

Baca juga :  Lagi, Satu Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Meninggal Dunia

Anggota tim hukum lainnya, I Ketut Ngastawa, menyatakan bahwa pihak BPR Lestari malah memberi kelonggaran kepada debitur tidak serta-merta melelang meskipun sudah tiga kali telambat membayar. Ditambahkannya, BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan antara lain prinsip kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, kerahasiaan, berpedoman serta tunduk pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan-peraturan teknis terkait lain. Dalam menjalankan usahanya selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan secara periodik oleh OJK. OJK selaku pihak yang berwenang telah menyampaikan melalui keterangan pers yang pada pokoknya menegaskan, bahwa saat ini BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja.

Baca juga :  Terkait Stimulus, Diskop Denpasar Hanya Ajukan 147 Koperasi ke Pemprov

BPR Lestari Bali, sambung Ngastawa, senantiasa berpegang teguh pada itikad baik dalam melakukan proses penyelesaian masalah dan percaya bahwa dengan itikad baik dari setiap pihak, persoalan dapat diselesaikan dengan baik sesuai kesepakatan dan pernjanjian masing-masing. Atas dasar itikad baik tersebut, BPR Lestari Bali mengundang secara resmi sejumlah debitur datang dan membahas permasalahan yang mereka hadapi. Meskipun demikian, BPR Lestari Bali masih dan akan terus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada sejumlah debitur duduk bersama untuk menjelaskan permasalahan dan mencari jalan keluar  terbaik bagi kepentingan bersama.  “Seperti tadi pagi (Selasa), kami juga lakukan pertemuan dengan nasabah tersebut di kantor,” tandas Ngastawa. (yad)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini