
Gianyar, DENPOST.id
Pelaku pembunuhan dengan korban Jupriyadi (36) asal Dusun Wonorejo RT/RW 004/001 Kelurahan Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, dan korban penganiayaan Kadek Setyawati (29) asal Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan tersangka I Nengah Wanta (36) asal Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, kini sedang diproses di Polsek Sukawati.
Atas perbuatannya, tersangka Wanta yang tinggal di Perum Candra Ayu, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar dijerat dengan primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 44 ayat (2) Pasal 6 UU RI No. 28 tahun 2004 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara jenasah Jupriyadi, yang sempat dikirim ke RSUP Sanglah, kini sudah dikirim ke tempat asalnya di Jawa Timur, Selasa (25/1/2022), untuk dikubur.
Sementara istri pelaku, Kadek Setyawati yang tinggal sekarang Perum Candra Ayu, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Sukawati karena mengalami puluhan luka tusuk.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, pelaku Wanta menikah dengan Setyawati yang sama-sama asal Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Antara Wanta dengan korban Setyawati, masih saudara sepupu. Hasil perkawinan mereka itu, baru dikaruniai anak laki-laki berumur 4 tahun.
Setyawati terkenal pekerja ulet dan rajin. Sedangkan Wanta tidak bekerja, suka minum-nimum dan main biliar.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan P., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP AA Gede Alit Sudarma, Rabu (26/1/2022), mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui langsung di lokasi. Polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti. Kini; tersangka sudah ditahan di Mapolsek Sukawati.
Dikatakan dia, pihaknya akan melakukan pengembangan dan bila dianggap perlu akan melakukan rekontruksi. (116)