
Gianyar, DENPOST.id
13 orang terdiri dari sopir dan kernet Perum DAMRI Denpasar yang sebelumnya mengaku kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, akhirnya bisa kembali bekerja. Sebelumnya para sopir dan kernet tersebut mengadu ke anggota DPR RI, Nyoman Parta pada Jumat (21/1)2022).
Para sopir dan kernet didampingi Nyoman Parta kemudian menemui para pihak di kantor Perum DAMRI Denpasar. Mereka diterima GM DAMRI, Rizky Adya dan Bagian Keuangan dan SDM, Kamang Ari. Hasilnya, 13 orang sopir dan kernet yang sebelumnya kena PHK akhirnya kembali bekerja per 1 Februari 2022 mendatang, dengan segala hak yang pantas untuk didapatkan.
Hal ini diungkapkan Parta, Kamis (27/1/2022).
Dikatakannya, meski sudah dipekerjakan kembali, masih ada hal-hal
yang belum diselesaikan karena kewenangan ada ditingkat Direksi di Jakarta. Dia pun berjanji akan membawa dalam pertemuan dengan pihak Direksi di Jakarta, sehingga masalah ini cepat selesai dan para sopir dan kernet bisa kembali bekerja seperti biasa. (116)