Jadi Maskot Bangli, Tari Pucuk Bang Dipatenkan

picsart 22 01 28 16 10 16 817
MASKOT BANGLI - Tari pucuk bang sebagai maskot Bangli, kini dipatenkan. DENPOST.id/ist

Bangli, DENPOST.id

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli mematenkan atau mendaftarkan Tari Pucuk Bang sebagai maskot Kabupaten Bangli, sehingga mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Demikian Ditegaskan Kadisparbud Bangli, I Wayan Sugiarta, Jumat (28/1/2022).

“Kita telah dua kali koordinasi ke Disbud Bali, berkaitan dengan persyaratan yang harus kita penuhi,” ujarnya.

Dijelaskannya, persyaratan yang dimaksud adalah menunjukkan video baik tarian maupun tabuh (gambelan) pengiring serta logo. ” Syarat lainnya telah kita penuhi. Saat ini tinggal mempersiapkan anggaran, karena dalam APBD induk tahun 2022 ini belum masuk. Setelah anggaran ini tersedia, langsung akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelasnya.

Dia menegaskan, hal tersebut menjadi prioritas. Karenanya dia mengupayakan anggarannya dulu yang diperkirakan mencapai Rp Rp 700 ribu. Dia tidak ingin tari pucuk bang ini lebih dahulu didaftarkan daerah lain. Mengingat sebelumnya, ada tari yakni Tari Sekar Sandat, yang keburu diambil daerah lain. “Karenanya pendaftaran ini akan kita prioritaskan. Tarian-tarian lain juga akan kita daftarkan, namun sebelumnya kita lakukan identifikasi dulu,” bebernya. (128)

Baca juga :  Diduga Hanyut di Sungai, Dadong Jangklek Ditemukan di Semak-semak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini