Loyalis dan Kader Gerindra Klungkung Laporkan Edy Mulyadi ke Polres

picsart 22 01 29 17 27 57 143
MELAPOR - Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra Klungkung melaporkan Edy Mulyadi ke Mapolres Klungkung, Sabtu (29/1/2022).

Semarapura, DENPOST.id

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto swbagai “macan mengeong” membuat geram sejumlah kader Partai Gerindra Klungkung. Para kader, simpatisan dan loyalis Prabowo akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Edy Mulyadi ke SPKT Polres Klungkung, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat melakukan pelaporan, loyalis Prabowo, I Komang Suparta (61) asal Lingkungan Banjar Bucu, Semarapura Tengah ini diikuti 10 kader Gerindra Klungkung. Tak ketinggalan Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru, bersama Sekretaris, I Nengah Mudiana, Bendahara, I Wayan Widiana beserta tim advokasi DPC Gerindra Klungkung hadir mendampingi ke Polres.

Menurut Komang Suparta, pernyataan  macan mengeong yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sangat tidak pantas. Secara lengkap pernyataan Edy Mulyadi di video yang banyak dibagikan di sosial media dan youtube tersebut telah menyulutkan kegeraman para kader Gerindra Klungkung.

“Sebagai simpatisan Partai Gerindra saya merasa tidak terima terhadap pernyataan Edy Mulyadi yang termuat di sebuah chanel youtube yang telah melecehkan Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan RI,” jelasnya.

Baca juga :  Lihadnyana Kembali Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Dalam pemeriksaan tersebut, Komang Suparta juga menyampaikan pihaknya melaporkan Edy Mulyadi karena telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Prabowo Subianto. Tindakan terlapor menurut Komang Suparta telah membuat kericuhan di masyarakat karena bermuatan ujaran kebencian, berita bohong dan pencemaran nama baik.

“Pernyataan Edy Mulyadi di youtube tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan, memecah belah persatuan dan dapat memicu kericuhan antarkelompok dan golongan,” beber simpatisan Gerindra Klungkung sejak tahun 2012 tersebut.

Baca juga :  Ratusan Guru di Klungkung Mulai Divaksin

Hal senada dikatakan Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru. Menurut Baru, keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum murni inisiatif kader, tanpa adanya arahan dari Prabowo. “Kami tidak terima dengan pernyataan dari Edy Mulyadi yang membuat kader dan simpatisan kami di bawah merasa keberatan dan mengecam dengan keras perbuatan tersebut,” sebutnya.

Sementara itu Sekretaris DPC Gerindra Klungkung, I Nengah Mudiana, menyampaikan laporan tersebut merupakan inisiatif simpatisan Partai Gerindra yang meminta pihaknya sebagai kader Partai Gerindra Klungkung untuk memfasilitasi laporan tersebut. “Begitu didatangi masyarakat simpatisan yang berkeinginan melakukan pelaporan, kami langsung memfasilitasi dengan menyiapkan pengacara dan langsung mendampingi dalam melakukan pelaporan,” bebernya.

Baca juga :  Debat Publik Pilkada Badung Hanya Menyajikan Pendalaman Visi Misi

Bendahara DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Widiana berharap agar laporan pengaduan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti. Agar tindakan tidak terpuji yang dilakukan Edy Mulyadi tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Kami meminta tegas polisi memproses secara hukum apa yang dilakukan Edi Mulyadi membuat suasana tidak kondusif dan dapat menimbulkan kegaduhan,” tegasnya. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini