Curi Alat Las Listrik, Tako Terancam 7 Tahun Penjara

picsart 22 01 30 15 01 19 460
PENCURI LAS LISTRIK - Pencuri las listrik I Wayan Astika alias Tako, dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Gianyar.

Gianyar, DENPOST.id

Jajajaran Polsek Gianyar, berhasil menangkap pelaku pencurian mesin las listrik milik Bali Safari, tersangka I Wayan Astika alias Tako (36) warga Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Tersangka termasuk KK miskin ini, ditangkap polisi karena berkat laporan karyawan Bali Safari, I Wayan Sutara (36) asal Banjar Serongga Kelod, Desa Serongga, Kec/Kabupaten Gianyar.

Kapolsek Gianyar, Kompol  I Gede Putu Putra Astawa, S.H., Minggu (30/1/2022), mengatakan penangkapan berawal dari laporan I Wayan Sutara, karyawan Bali Safari, pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, mengaku telah kehilangan satu unit las listrik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Gianyar dipimpin Panit 1 Reskrim, Ipda Dewa Ketut Budiarsa melakukan penyelidikan dengan memperdalam dan minta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Berdasarkan informasi, mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian Opsnal melakukan penyelidikan mengarah ke terduga pelaku.

Baca juga :  Kapolres Gianyar Amankan Internasional GFNY 2022

Unit Opsnal melakukan penyelidikan mencari sesuai ciri-ciri pelaku ke rumahnya di  Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Gianyar. Pelaku Astika alias Tako, berhasil diamankan dirumahnya. Hasil introgasi terhadap pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri sebuah mesin las di kawasan Bali Safari Gianyar, dan mesin tersebut sudah dijual ke tempat rongsokan.

Tim Opnal mencari barang bukti mesin las tersebut, yang sudah dijual ke tempat rongsokan milik Irwan di Jalan Raya Masceti, Blahbatuh, Gianyar. Barang bukti berhasil diamankan, namun sudah dalam keadaan dipotong-potong/rusak oleh pelaku.

Baca juga :  Tanah Longsor Timpa Bangunan Warga, Kerugian Capai Ini

Kemudian terduga pelaku dan mesin las, serta barang bukti diamankan ke Polsek Gianyar. Atas perbuatannya, tersangka Tako dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini