
Bangli, DENPOST.id
Aksi I Komang Terima (45), terbilang nekat dan berani. Pasalnya, baru tiga pekan mulai bekerja sebagai sopir, lelaki asal Lingkungan Kemoning, Desa Semarapura Kelod, Klungkung ini sudah berani membawa kabur puluhan tabung gas elpiji termasuk uang hasil penjualan gas milik majikannya, Ringga Swadiva (26), warga Banjar Tambahan Tengah, Jehem, Tembuku, Bangli.
Berawal Ringga, selaku pemilik usaha penjualan tabung gas elpiji menerima Terima sebagai sopir untuk mengedarkan gas keliling mulai area Bangli, Klungkung hingga Gianyar di awal Januari 2022. Terima pun mulai bekerja, di mana Senin (3/1/3022) pagi, membawa keliling puluhan gas elpiji ukuran 3 kg. Namun hingga Pukul 20.00 Wita, dia belum kembali. Bosnya sempat menghubungi, namun mengaku akan datang besoknya.
Sesuai janjinya, esoknya Terima datang ke gudang elpiji milik bosnya di Jalan Tirta Gerung, Lingkungan Subak LC Aya, Bebalang, Bangli. Namun saat itu, dia tak membawa hasil penjualan gas Rp2.570.000. Terima beralasan uangnya hilang. Tanpa menaruh curiga, majikannya malah memberikan uang Rp2.500.000 pada Terima sebagai bekal.
Singkatnya, Terima kembali keliling menjual tabung gas. Namun uang hasil penjualan tak pernah kembali. Pun jumlah tabung gas dari 170 berkurang 45 tabung gas ukuran 3 kg. Setelahnya, Terima tak pernah muncul. Ketika dihubungi, tak pernah direspon. Korban pun melaporkan kejadian itu, ke Polres Bangli dengan estimasi kerugian mencapai Rp13.220.000.
Tim Opsnal Polres Bangli dipimpin Kanit Buser, Ipda Demiral Safriansyah, melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Kemudian pada, Jumat (28/1/2022) sekira pukul 20.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di Jl. Kenyeri, Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Petugas juga mengamankan 40 tabung gas elpiji yang sebelumnya telah digelapkan oleh terduga pelaku. “Dari keterangan, tabung gas tersebut sebelumnya telah dijual kepada pedagang-pedagang maupun perorangan yang berada di wilayah Klungkung dan Gianyar. Tapi hasil penjualannya tak ada diberikan ke bosnya,” kata Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Minggu (30/1/2022).
Dari pengakuan, uang hasil penjualan gas tersebut digunakan untuk kepentingannya sendiri, yakni untuk makan, beli rokok dan judi online. Terima kemudian disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. “Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Unit Satreskrim Polres Bangli untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Elim. (128)