
Padangsambian, DENPOST.id
Artis FTV, Muhammad Randa Septian, ditangkap polisi di Hotel Park Regis, Jalan Raya Kuta No.8, Badung, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00. Pria berusia 27 tahun itu digerebek bersama temannya Arthur A (30) usai pesta ganja sintetis dan ganja.
Menurut Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono, mengatakan, awalnya petugas melihat seseorang sedang menerima kiriman narkoba dari ojek online di depan Hotel Park Regis. “Kemudian petugas membuntuti dan tersangka masuk ke Hotel Park Regis,” ungkapnya, Senin (31/1/2022).
Tak buang kesempatan, petugas menggerebek kamar hotel yang ditempati tersangka. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, satu bong alat hisap sabu-sabu (SS), satu alat pelindung rokok, satu kertas paper, tiga korek api, tiga batang pipa kaca, dan juga kotak rokok di atas meja. “Tersangka Septian dan Arthur kemudian digelandang ke Polresta Denpasar,” kata Sutriono.
Tersangka saat diinterogasi mengatakan, narkoba itu dibeli dari seseorang bernama Abed. Mereka membeli seharga Rp 300.000, di daerah Canggu Kuta Utara, Badung. “Mereka mendapatkan kiriman narkoba dengan jasa ojek online,” imbuh Sutriono.
Saat digerebek, kedua tersangka usai mengkonsumsi ganja dan ganja sintetis. Kemudian sisanya ditaruh di atas meja. “Tersangka Arthur mengaku mengkonsumsi ganja sejak tahun 2017. Sedangkan Septian mengaku baru sekali mengkonsumsi jenis ganja,” bebernya. (124)