Kuta, DENPOST.id
Dihadapkan pada karakteristik yang berbeda dengan varian Delta, Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 varian Omicron, perlu dilakukan penyesuaian. Salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level 1 dan level 2 untuk kabupaten/kota.
“Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yaitu yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal. Ketentuan berlaku mulai Minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 Minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut,” kata Menko Luhut, dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan secara virtual di Bali, Senin (31/1/2022).
Menko Luhut memaparkan saat ini, masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen. Oleh sebab itu, dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa-Bali yang akan diterbitkan hari ini.
Selain penetapan vaksin, strategi penanganan pandemi yang juga dilakukan penyesuaian adalah yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan jumlah pasien rawat inap RS dan tingkat kematian. “Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan, salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit, sehingga asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik.
“Selain itu, langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Menko Luhut juga menyampaikan pemerintah akan membuka kembali pintu masuk Internasional di Bali, 4 Februari 2022. Hal ini dimaksudkan untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi ini.
“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri non-PMI (Pekerja Migran Indonesia),” beber Menko Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali.
Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksinasi lengkap.
Sementara Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan harus terus menaati protokol kesehatan yang ada. “Kami minta tolong tetap waspada, tolong tetap hati-hati, kalau tidak perlu sekali berkerumunan/mobilitas lebih baik kita hindari. Karena nanti dampaknya akan mudah tertular dan menularkan orang lain,” ujar Menteri Budi. (113)