
Gianyar, DenPost
Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gianyar. Tujuh orang tersangka, baik berstatus pengedar dan pengguna narkotika berhasil diciduk.
Dari tujuh orang itu, satu orang merupakan pengedar, yakni Ni Wayan Juniati (41) asal Lingkungan Sengguan, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Gianyar, dan suaminya Dewa AR masih diburu polisi berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan kini sudah diketahui persembunyiannya.
Sisanya enam orang sebagai pengguna dan pemakai. Polisi berhasil mengamankan total sabu-sabu (SS) mencapai 7,11 gram netto. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra; Kasi Humas Polres Gianyar, AKP Nyoman Hendrajaya, dan Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (31/1/2022), menjelaskan kurang sebulan, Satuan Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat narkotika. Juniati dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara enam orang tersangka lainnya merupakan jaringan pemakai, memiliki, penyimpan dan mengusai narkotika, yakni AA Made Agung Dirgayusa Putra (27) alamat Jalan Juwet, Pemogan, Denpasar, ditangkap di Jalan Pudak, Banjar Tegeha, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar membawa SS sebanyak 0,95 gram. Tersangka Kukuh Adi Priawan (33) tinggal Banjar/Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar ditangkap polisi di Jalan Sawa Gunung, depan Pura Goa Garba, Desa Pejeng Kelod, Tampaksiring, Gianyar, Selasa (4/1) sedang membawa SS sebanyak 2 paket (0,26 gram netto). Adi Priawan mengaku mendapat SS dari Juniati.
Kemudian Polisi berhasil menangkap Dewa Nyoman Purnama (42) alamat Lingkungan Pasdalem, Gianyar. Pegawai BUMD di Gianyar ini, ditangkap, Jumat (14/1/2022) di pinggir Jalan By-pass Dharma Giri, Gianyar sedang membawa 7 paket SS sebanyak 1,16 gram netto.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Riyanto (40) alamat Kampung Kaligerman, Lamongan, Jatim dan tersangka Miftahul Arif (41) alamat Desa Tracal, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jatim. Riyanto dan Miftahul Arif ditangkap di tempat kosnya di Jalan Sahadewa, Gianyar menyimpan 2 paket (0,26 gram netto).
Polisi juga menciduk tersangka I Putu Astika (42) alamat Jalan Kebo Iwa, Lingkungan Semarapura Tengah, Klungkung. Astika ditangkap polisi di Jalan Taman Baginda, Desa Temesi, Gianyar pada, Senin (24/1/2022) membawa 2 paket (1,5 gram netto) SS.
Tersangka Dirgayusa Putra, Kukuh Adi Priawan, Dewa Nyoman Purnama, Riyanto, Miftahul Arif, dan Astika sebagai pemakai dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Total SS berhasil diamanakan polisi 7,11 gram netto. (116)